KOMPAS.com - Pencairan THR PNS hingga pensiunan rencananya akan mulai dilakukan pada H-10 Lebaran Idul Fitri 2022.
Pemerintah memastikan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan pensiunan.
Komposisi THR PNS tahun ini akan ditambah 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan. Dengan demikian, THR PNS akan diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yakni tunjangan keluarga.
Kemudian, ditambah tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional umum.
Selain ASN, anggota TNI, Polri, dan pensiunan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin juga akan mendapatkan THR pada tahun ini.
Baca juga: Biar THR Tidak Cepat Habis, Dosen UM Surabaya Beri Tips Ini
Stafus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan THR kali ini juga diberikan presiden dan wakil presiden. Hanya saja, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
"Karena dalam struktur penghasilan mereka tidak ada tukin," kata Prastowo dikutip dari Kompas.com, Senin (18/4/2022).
Sebagai informasi, THR diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Aturan mengenai gaji presiden tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
Dengan demikian gaji presiden saat ini mencapai Rp 30.240.000 per bulan atau sebesar 6 x Rp 5.040.000. Sementara untuk gaji wakil presiden adalah sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x Rp 5.040.000.
Baca juga: Mengintip Besaran THR Jokowi dan Maruf Amin
THR presiden dan wakil presiden Adapun tunjangan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam Kepres tersebut tertulis, besarnya tunjangan presiden adalah sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Sedangkan untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.
Dengan demikian, THR yang akan diterima Jokowi adalah sebesar Rp 62.740.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Untuk Maruf Amin, besaran THR yang akan diterima adalah Rp 42.160.000.