KOMPAS.com - Di bulan Ramadhan, selain menjalankan ibadah puasa, ada lagi ibadah lainnya yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim. Ibadah tersebut adalah menunaikan zakat fitrah.
Sama seperti berpuasa, membayar zakat termasuk dalam rukun Islam. Itu artinya, menunaikan zakat adalah kewajiban bagi pemeluk agama Islam.
Membayar zakat artinya adalah mengeluarkan sebagian dari harta yang dimiliki lalu diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Tentu ada ketentuan berapa jumlah zakat yang wajib dibayarkan.
Dalam Islam ada dua jenis zakat yang ditunaikan. Pertama, seperti yang sudah disampaikan sebelumnya adalah zakat fitrah.
Baca juga: Panduan Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal di Bulan Ramadhan
Zakat fitrah dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, juga bentuk membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya Idul Fitri. Karena itu, zakat fitrah dibayarkan di bulan Ramadhan atau menjelang shalat Idul FItri.
Kedua adalah zakat mal. Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat mal berasal dari kata bahasa Arab yakni "maal" yang artinya harta atau kekayaan.
Menurut Islam, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Oleh karena itu dalam pengertian zakat mal, zakat mal artinya zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Setiap orang yang beragama Islam wajib menunaikan zakat apabila sudah memenuhi syarat wajibnya.
Meski sama-sama zakat, perhitungan zakat fitrah dan zakat mal berbeda. Berikut ini adalah penjelasan cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal.
Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, dari Pengertian hingga Besarannya
Seperti diberitakan Kompas.com (11/4/2022), Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah senilai makanan pokok yang besarannya 1 sha' atau setara 2,5 kg.
Namun, zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disetarakan dengan harga beras dikonsumsi (harga beras di wilayah tersebut).
Standar pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.
Di Jakarta, misalnya. Pada tahun 2020, standar zakat fitrah uang tunai adalah Rp 40.000. Itu artinya, jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan adalah Rp 40.000 dikali 3, yakni Rp 120.000.
Ketentuan jumlah ini bisa berbeda-beda tergantung wilayahnya.