Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Kompas.com - 23/04/2022, 05:45 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

Setiap orang yang berada di luar kategori mustahiq (golongan penerima zakat), wajib membayar zakat fitrah. Mereka yang termasuk ke dalam mustahiq di antaranya adalah orang fakir dan miskin.

Pembayaran zakat ini juga dikenai pada bayi yang baru lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal (Idul Fitri).

Sedangkan untuk orang tua yang sedang sakit atau tidak mampu membayar zakat, maka orang terdekat atau keluarganya dapat mewakilkan dengan cara membayarkan pengeluaran zakatnya.

Baca juga: 5 Aplikasi dan Website untuk Menghitung Zakat

Zakat mal

Melansir Kompas.com (7/5/2021), penghitungan besaran zakat mal adalah dengan mengalikan jumlah harta dengan 2,5 persen, dengan syarat jika harta telah memenuhi syarat nisab (jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat).

Itu artinya, yang diwajibkan membayar zakat mal adalah mereka yang hartanya telah memenuhi syarat nisab. Syarat nisab untuk zakat mal adalah 85 gram jika harta yang dimiliki dalam bentuk emas.

Namun apabila harta yang dimiliki dalam bentuk selain emas, maka perhitungannya adalah disetarakan dengan harga emas 85 gram.

Untuk zakat harta atau penghasilan, nisab yang berlaku adalah 85 gram emas. Sebagai contoh, semisal harga emas saat ini adalah RP 900.000 per gram, tinggal dikalikan dengan 85 yakni Rp 76.500.000.

Baca juga: Berapa Zakat Mal yang Harus Dikeluarkan?

Apabila seorang Muslim memiliki kekayaan minimal Rp 76.500.000 (yang setara 85 gram emas) dan sudah mengendap selama setahun (mencapai haul), maka ia wajib menunaikan zakat.

Sedangkan, jika besaran zakat mal dengan menggunakan penghitungan penghasilan, maka hitungannya yakni jumlah penghasilan dalam satu tahun dikalikan dengan 2,5 persen.

Sebagai ilustrasi, Ahmad bekerja sebagai manager marketing di sebuah perusahaan dengan gaji per bulan yang diterima bersih sebesar Rp 10 juta per bulan.

Dengan gaji sebesar itu, penghasilan Ahmad dalam setahun yakni sebesar Rp 120 juta atau sudah mencapai nisab sebesar Rp 76.500.000 atau 85 gram emas. Maka besaran zakat mal adalah sebesar Rp 3 juta per tahun (Rp 120 juta x 2,5 persen) atau Rp 250.000 per bulannya.

Itu tadi adalah cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah dan zakat mal bisa dibayarkan melalui amil zakat di masjid-masjid di sekitar tempat Anda tinggal atau lembaga-lembaga resmi amil zakat, salah satunya adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

(Sumber:Kompas.com/Muhammad Idris, Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Muhammad Idris, Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com