Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Kompas.com - 23/04/2022, 05:45 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Di bulan Ramadhan, selain menjalankan ibadah puasa, ada lagi ibadah lainnya yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim. Ibadah tersebut adalah menunaikan zakat fitrah.

Sama seperti berpuasa, membayar zakat termasuk dalam rukun Islam. Itu artinya, menunaikan zakat adalah kewajiban bagi pemeluk agama Islam.

Membayar zakat artinya adalah mengeluarkan sebagian dari harta yang dimiliki lalu diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Tentu ada ketentuan berapa jumlah zakat yang wajib dibayarkan.

Dalam Islam ada dua jenis zakat yang ditunaikan. Pertama, seperti yang sudah disampaikan sebelumnya adalah zakat fitrah.

Baca juga: Panduan Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal di Bulan Ramadhan

Zakat fitrah dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, juga bentuk membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya Idul Fitri. Karena itu, zakat fitrah dibayarkan di bulan Ramadhan atau menjelang shalat Idul FItri.

Kedua adalah zakat mal. Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat mal berasal dari kata bahasa Arab yakni "maal" yang artinya harta atau kekayaan.

Menurut Islam, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Oleh karena itu dalam pengertian zakat mal, zakat mal artinya zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Setiap orang yang beragama Islam wajib menunaikan zakat apabila sudah memenuhi syarat wajibnya.

Cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal

Meski sama-sama zakat, perhitungan zakat fitrah dan zakat mal berbeda. Berikut ini adalah penjelasan cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal.

Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, dari Pengertian hingga Besarannya

Simak bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga. Pahami perbedaan bacaan niat zakat fitrah untuk istri dengan niat zakat fitrah untuk orang tua. Berikut bacaan niat zakat fitrah Arab dan Latin.SHUTTERSTOCK Simak bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga. Pahami perbedaan bacaan niat zakat fitrah untuk istri dengan niat zakat fitrah untuk orang tua. Berikut bacaan niat zakat fitrah Arab dan Latin.

Menghitung zakat fitrah

Seperti diberitakan Kompas.com (11/4/2022), Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah senilai makanan pokok yang besarannya 1 sha' atau setara 2,5 kg.

Namun, zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disetarakan dengan harga beras dikonsumsi (harga beras di wilayah tersebut).

Standar pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

Di Jakarta, misalnya. Pada tahun 2020, standar zakat fitrah uang tunai adalah Rp 40.000. Itu artinya, jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan adalah Rp 40.000 dikali 3, yakni Rp 120.000.

Ketentuan jumlah ini bisa berbeda-beda tergantung wilayahnya.

Setiap orang yang berada di luar kategori mustahiq (golongan penerima zakat), wajib membayar zakat fitrah. Mereka yang termasuk ke dalam mustahiq di antaranya adalah orang fakir dan miskin.

Pembayaran zakat ini juga dikenai pada bayi yang baru lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal (Idul Fitri).

Sedangkan untuk orang tua yang sedang sakit atau tidak mampu membayar zakat, maka orang terdekat atau keluarganya dapat mewakilkan dengan cara membayarkan pengeluaran zakatnya.

Baca juga: 5 Aplikasi dan Website untuk Menghitung Zakat

Zakat mal adalah pengenaan zakat untuk harta seseorang seperti hewan ternak. Zakat mal hanya dibayarkan setelah harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul atau sudah satu tahun dimiliki. Bagaimana cara menghitung zakat mal?KOMPAS.com/ARIA RUSTA YULI PRADANA Zakat mal adalah pengenaan zakat untuk harta seseorang seperti hewan ternak. Zakat mal hanya dibayarkan setelah harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul atau sudah satu tahun dimiliki. Bagaimana cara menghitung zakat mal?

Zakat mal

Melansir Kompas.com (7/5/2021), penghitungan besaran zakat mal adalah dengan mengalikan jumlah harta dengan 2,5 persen, dengan syarat jika harta telah memenuhi syarat nisab (jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat).

Itu artinya, yang diwajibkan membayar zakat mal adalah mereka yang hartanya telah memenuhi syarat nisab. Syarat nisab untuk zakat mal adalah 85 gram jika harta yang dimiliki dalam bentuk emas.

Namun apabila harta yang dimiliki dalam bentuk selain emas, maka perhitungannya adalah disetarakan dengan harga emas 85 gram.

Untuk zakat harta atau penghasilan, nisab yang berlaku adalah 85 gram emas. Sebagai contoh, semisal harga emas saat ini adalah RP 900.000 per gram, tinggal dikalikan dengan 85 yakni Rp 76.500.000.

Baca juga: Berapa Zakat Mal yang Harus Dikeluarkan?

Apabila seorang Muslim memiliki kekayaan minimal Rp 76.500.000 (yang setara 85 gram emas) dan sudah mengendap selama setahun (mencapai haul), maka ia wajib menunaikan zakat.

Sedangkan, jika besaran zakat mal dengan menggunakan penghitungan penghasilan, maka hitungannya yakni jumlah penghasilan dalam satu tahun dikalikan dengan 2,5 persen.

Sebagai ilustrasi, Ahmad bekerja sebagai manager marketing di sebuah perusahaan dengan gaji per bulan yang diterima bersih sebesar Rp 10 juta per bulan.

Dengan gaji sebesar itu, penghasilan Ahmad dalam setahun yakni sebesar Rp 120 juta atau sudah mencapai nisab sebesar Rp 76.500.000 atau 85 gram emas. Maka besaran zakat mal adalah sebesar Rp 3 juta per tahun (Rp 120 juta x 2,5 persen) atau Rp 250.000 per bulannya.

Itu tadi adalah cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah dan zakat mal bisa dibayarkan melalui amil zakat di masjid-masjid di sekitar tempat Anda tinggal atau lembaga-lembaga resmi amil zakat, salah satunya adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

(Sumber:Kompas.com/Muhammad Idris, Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Muhammad Idris, Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com