KOMPAS.com - Saat bulan Ramadhan atau sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan untuk menjalankan zakat fitrah.
Zakat fitrah dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, juga bentuk membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.
Kewajiban berzakat lain yakni zakat mal. Zakat mal berasal dari kata bahasa Arab yakni "maal" yang artinya harta atau kekayaan.
Lalu, bagaimana cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal?
Baca juga: Ramai soal Ngomong Anjir Saat Puasa, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?
Begini cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal:
Dikutip dari Kompas.com, (7/5/2021), ada perbedaan dalam mengeluarkan zakat fitrah maupun zakat mal.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok yang besarannya 1 sha' atau setara 2,5 kg.
Tidak hanya dalam bentuk makanan pokok, zakat fitrah juga bisa disalurkan dalam bentuk uang.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi (harga beras di wilayah tersebut).
Standar pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.
Di Jakarta, dengan standar zakat fitrah uang tunai Rp 40.000 pada tahun 2020 lalu, artinya jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 120.000.
Contoh lainnya, untuk daerah Jawa Barat, besaran uang tunai untuk zakat fitrah yang dibayarkan yakni kisaran Rp 25.000 - Rp 40.000. Lalu Banten Rp 30.000, DIY Rp 30.000.
Begitupun untuk wilayah lainnya, yakni mengikuti harga 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain di daerahnya masing-masing.
Pembayaran zakat ini juga dikenai pada bayi yang baru lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal (Idul Fitri).
Sedangkan untuk orangtua yang sedang sakit atau tidak mampu membayar zakat, maka orang terdekat atau keluarganya dapat mewakilkan dengan cara membayarkan pengeluaran zakatnya. Sebab, zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh mereka yang mampu.
Baca juga: Mengapa Kue Kering Selalu Ada Saat Lebaran? Begini Sejarahnya
Dilansir dari Kompas.com, (7/5/2021), penghitungan besaran zakat mal adalah dengan mengalikan jumlah harta dengan 2,5 persen, dengan syarat jika harta telah memenuhi syarat nisab (jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat).
Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka ia wajib zakat. Jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat.
Untuk nisab atau syarat jumlah minimum zakat maal adalah 85 gram jika harta dalam bentuk emas. Sementara apabila dalam bentuk harta lain, maka dihitung setara harga emas 85 gram.
Sebagai contoh, untuk zakat kekayaan atau penghasilan nisab yang berlaku adalah 85 gram emas. Jika harga emas per gram saat ini adalah Rp 900.000, maka batas nisab adalah Rp 76.500.000.
Jika seorang muslim memiliki kekayaan minimal Rp 76.500.000 atau setara 85 gram emas dan sudah mengendap selama setahun (mencapai haul), maka wajib menunaikan zakat.
Besaran zakat yang harus dibayar adalah 2,5 persen dikalikan dengan jumlah harta yang disimpan.
Jika penghitungan zakat mal menggunakan penghasilan, maka hitungannya yakni jumlah penghasilan dalam satu tahun dikalikan dengan 2,5 persen.
Sebagai ilustrasi, Ahmad bekerja sebagai manager marketing di sebuah perusahaan dengan gaji per bulan yang diterima bersih sebesar Rp 10 juta per bulan.
Dengan gaji sebesar itu, penghasilan Ahmad dalam setahun yakni sebesar Rp 120 juta atau sudah mencapai nisab sebesar Rp 76.500.000 atau 85 gram emas.
Maka besaran zakat mal adalah sebesar Rp 3 juta per tahun (Rp 120 juta x 2,5 persen) atau Rp 250.000 per bulannya.
Baca juga: Puasa Mampu Menurunkan Risiko Beberapa Penyakit, Apa Saja?
Di samping itu, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yakni:
1. Fakir: orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
2. Miskin: mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
3. Amil: orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
4. Mualaf: orang yang baru masuk Islam.
5. Riqab atau budak: pada zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka merdeka.
6. Gharim: merupakan orang yang memiliki utang. Dalam hal ini, utang yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti untuk makan.
7. Fi Sabilillah: segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misalnya orang-orang yang bekerja dalam pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
8. Ibnu Sabil: disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
Itulah cara menghitung pembayaran zakat fitrah dan zakat mal di bulan Ramadhan. Anda juga bisa menyalurkan zakat kepada salah satu golongan yang berhak menerima zakat.
(Sumber: Kompas.com/Muhammad Idris, Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Muhammad Idris, Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.