Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus Minum Obat 3 Kali dalam Sehari, Apakah Tetap Bisa Berpuasa?

Kompas.com - 11/04/2022, 18:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Saat menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan, seseorang bisa saja jatuh sakit. Oleh karena itu perlu minum obat-obatan tertentu.

Akan tetapi konsumsi obat ada aturannya. Beberapa obat harus diminum 3 kali dalam sehari, itu berarti pasien harus mengonsumsi obat tiap 8 jam sekali.

Sementara itu saat puasa, seseorang hanya punya waktu sekitar 10 jam untuk makan, sehingga ketentuan minum obat tiap 8 jam sekali akan terasa sulit.

Bagaimana menyiasatinya?

Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt menjelaskan bagi pasien yang perlu minum obat 3 kali dalam sehari dan ingin tetap berpuasa haruslah berkonsultasi dengan dokter soal jenis obat dan dosisnya.

Baca juga: Puasa Mampu Menurunkan Risiko Beberapa Penyakit, Apa Saja?

Harus konsultasi

Menurut Zullies, ada obat yang bisa tetap diminum 3 kali meski puasa, ada yang tidak. Sehingga perlu dikonsultasikan kepada dokter.

"Tergantung obat dan dosisnya. Tidak semua obat berbahaya jika diminum terlalu dekat, jika dosis masih relatif kecil dan indeks terapi lebar," kata Zullies pada Kompas.com, Minggu (10/4/2022).

Misalnya kalsium dan penambah darah yang harus diminum 3 kali sehari. Itu bisa tetap diminum.

Adapun cara mengaturnya agar tetap bisa dikonsumsi 3 kali yaitu diminum saat sahur, buka, dan menjelang tidur.

"Pagi saat sahur sekali, saat buka sekali, dan menjelang tidur misal jam 10-an sekali," ujar Zullies.

Sementara itu dilansir Kompas.com, 12 Mei 2020, untuk obat yang harus diminum 3 kali perlu dikonsultasikan kepada dokter atau apoteker.

Pasien bisa bertanya apakah ada alternatif obat sejenis yang bisa diminum 1 atau 2 kali sehari.

Selain itu bisa ditanyakan pula mengenai ketersediaan obat yang sama tapi memiliki sistem pelepasan obat secara lepas lambat atau memiliki aktivitas obat yang panjang atau pelepasannya terkontrol.

Jika tetap harus diminum sesuai aturan 3 kali sehari, obat tersebut tetap dapat diminum sesuai aturan awal, namun dengan pembagian jam yang berbeda.

Untuk obat yang diminum tiga kali sehari, maka dapat diminum saat sahur, saat berbuka dan tengah malam sebelum tidur sekitar jam 10-11 malam.

Baca juga: Jangan Malas! Ini Manfaat Olahraga Saat Puasa

Minum obat saat puasa bisa dilakukan ketika sahur, berbuka, dan menjelang tidur.SHUTTERSTOCK Minum obat saat puasa bisa dilakukan ketika sahur, berbuka, dan menjelang tidur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com