Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BI Soal Viral Uang Kertas Dicuci dan Disetrika, Bolehkah?

Kompas.com - 16/04/2022, 06:35 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

4. Selanjutnya pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.

5. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.

6. Isi data pemesanan meliputi:

  • NIK-KTP
  • Nama
  • Nomor telepon
  • Email.

7. Mengisi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

8. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

Untuk melakukan penukaran uang, berikut ini hal-hal yang perlu dilakukan:

Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.

Membawa uang rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.

Baca juga: Lokasi Tukar Uang Baru di BRI, BNI, BTN, dan Mandiri Wilayah Jabodetabek

Selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan penularan Covid-19.

(Sumber: Kompas.com Penulis Dandy Bayu Bramasta | Editor Rizal Setyo Nugroho)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com