Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan BI Soal Viral Uang Kertas Dicuci dan Disetrika, Bolehkah?

KOMPAS.com - Baru-baru ini viral di media sosial, sebuah video memperlihatkan aksi seorang yang mencuci sejumlah uang kertas.

Video itu dibagikan akun Instagram @pekalonganinfo pada Selasa (12/4/2022).

"Uangnya di giniin aja biar kelihatan baru lagi, biar si bocil seneng di kasihnya,pas lebaran nanti," demikian tulis pemilik akun.

Dalam video, tampak seseorang sedang merendam berlembar-lembar uang rupiah kertas dalam air yang ada di ember.

Setelah direndam dan dicuci, uang-uang kertas itu kemudian tampak dijemur dan disetrika. Hal itu disebutkan agar terlihat seperti uang rupiah baru.

Penjelasan Bank Indonesia (BI)

Terkait video tersebut, Direktur Departemen Komunikasi BI, Junanto Herdiawan mengimbau masyarakat untuk menjaga uang rupiah dengan baik.

Menurut Junanto, hal itu dapat dilakukan melalui semangat, cinta, bangga, dan paham Rupiah. "Salah satunya tentu dengan tidak merusak fisik uang, termasuk membasahinya," ujar Junanto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/4/2022).

Pihaknya berpesan, apabila masyarakat menginginkan uang lembaran baru untuk Hari Raya Idul Fitri, BI telah menyediakan berbagai kemudahan dalam penukaran uang.

Disampaikan bahwa ada lebih dari 5.000 titik penukaran uang di seluruh Indonesia.

"Masyarakat bisa ke perbankan, maupun ke Kas Keliling Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang," tandas Junanto.

Syarat dan cara menukar uang baru untuk Lebaran 2022

Dilansir Instagram resmi Bank Indonesia, @bank_indonesia, berikut ketentuannya:

  1. Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia
  2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran
  3. Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai.
  4. Dilansir laman PINTAR BI, sebelum melakukan penukaran uang rupiah, Anda sebaiknya:
  5. Menghitung total nominal uang rupiah yang akan ditukarkan.
  6. Memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang rupiah, yaitu:
  • Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
  • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

Cara pesan uang baru

Diberitakan Kompas.com, 5 April 2022, berikut cara memesan uang baru di BI:

1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Buka laman https://pintar.bi.go.id/

3. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"

4. Selanjutnya pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.

5. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.

6. Isi data pemesanan meliputi:

  • NIK-KTP
  • Nama
  • Nomor telepon
  • Email.

7. Mengisi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

8. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

Untuk melakukan penukaran uang, berikut ini hal-hal yang perlu dilakukan:

Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.

Membawa uang rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.

Selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan penularan Covid-19.

(Sumber: Kompas.com Penulis Dandy Bayu Bramasta | Editor Rizal Setyo Nugroho)

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/04/16/063500681/penjelasan-bi-soal-viral-uang-kertas-dicuci-dan-disetrika-bolehkah-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke