Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta 2022

Kompas.com - 10/04/2022, 08:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji akan kembali disalurkan oleh pemerintah pada tahun 2022 ini.

Pemerintah telah menyiapkan dana sebanyak Rp 8,8 triliun yang nantinya akan disalurkan kepada 8,8 juta buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Dengan begitu, sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (6/4/2022), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, setiap buruh penerima BSU atau subsidi gaji 2022 akan mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta.

“Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden (Joko Widodo), yaitu bantuan subsidi upah untuk (buruh) gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Airlangga.

Subsidi gaji Rp 1 juta yang akan digelontorkan pemerintah itu adalah lanjutan dari program serupa yang diberikan selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300.000, Cair April 2022

Sebelumnya, pada tahun 2020 dan 2021, pemerintah memberikan BSU untuk para buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Airlangga mengungkapkan, pemerintah sedang membahas mekanisme pemberian subsidi gaji Rp 1 juta untuk para buruh. Airlangga pun berjanji, proses pencairan BSU 2022 tidak akan memakan waktu lama.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengungkapkan, BSU masih dalam proses koordinasi dengan seluruh pihak terkait. Akan tetapi, dia memastikan, BSU akan mulai disalurkan pada April 2022.

“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahannya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut agar kita bisa lakukan dengan cepat, sesuai koridor dan regulasi yang ada, terutama terkait dengan kuangan negara,” kata Anwar.

Anwar menambahkan, pihaknya kini mempercepat penyelesaian aturan dan mekanisme terkait pencairan BSU 2022.

Baca juga: Cari Informasi Rumah Subsidi? Ini Link Website dan Aplikasinya

Nantinya, program BSU 2022 akan dilakukan melalui mekanisme atau skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Anwar menjelaskan, Kemenaker saat ini juga sedang membahas berbagai kebijakan yang harus segera diputuskan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), BSU, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Meski begitu, Anwar kembali berjanji, semua kebijakan terkait berbagai program tersebut akan selesai tepat waktu.

“(Pembahasan) BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan. Saat ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita (Kemenaker) keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan-pelan, satu-satu kita selesaikan,” pungkasnya.

(Penulis: Kiki Safitri | Editor: Yoga Sukmana)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com