Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Pemberhentian Terawan dari IDI hingga Usaha Mediasi Menkes, Terawan: Saya Sangat Bangga

Kompas.com - 02/04/2022, 17:05 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

Temuannya ini dikembangkan menjadi terapi cuci darah yang memicu perdebatan.

“Sebetulnya kami tidak mengusik disertasi yang diajukan Terawan, apalagi Prof Irawan sebagai promotor,” jelas Prijo.

Namun, temuan hasil penelitian akademik yang akan diterapkan pada pasien harus melalui serangkaian uji hingga layak sesuai standar profesi kedokteran.

Bukan berarti yang sudah ilmiah secara akademik lantas ilmiah secara dunia medis.

“Ada serangkaian uji klinis lewat multisenter, pada hewan, in vitro, in vivo. Tahapan-tahapan seperti itu harus ditempuh,” imbuh Prijo.

Muktamar IDI putuskan berhentikan Terawan

Keputusan ini merupakan hasil dari Muktamar Ikatan Dokter Indonesia XXXI (31) di Banda Aceh yang diselenggarakann pada 21--25 Maret 2022.

Juru bicara PB IDI untuk sosialisasi hasil Muktamar IDI ke-31, Dr dr Beni Satria, M.Kes, S.H., M.H menyebutkan bahwa salah satu rekomendasi yang dilahirkan dari kegiatan tersebut adalah pemberhentian tetap dr Terawan Agus Putranto (TAP) sebagai anggota IDI.

Keputusan Muktamar IDI ke-31 tersebut telah memutuskan dan menetapkan untuk meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) yang memutuskan pemberhentian tetap sejawat dr Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.

"Rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran yang memutuskan pemberhentian tetap sejawat dokter Terawan Agus Putranto spesialis radiologi sebagai anggota Ikatan Dokter Inndonesia dalam keputusan Muktamar IDI ke-31," kata Beni dalam konferensi pers PB IDI, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Hasil Muktamar Ke-31 IDI: Terawan Resmi Diberhentikan sebagai Anggota IDI

PB IDI pun menegaskan bahwa akan menghormati dan mematuhi hasil keputusan Muktamar XXXI (31), serta melaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai hasil ketetapan Muktamar Ikatan Dokter Inndonesia Nomor 13/MIDIXXXI/03/2022 tentang Penegakkan Sanksi dengan mengacu pada ketentuan AD/ART, serta Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Ikatan Dokter Indonesia.

Menkes hendak mediasi

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambut baik komitmen Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk membantu proses mediasi dengan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Namun, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria mengatakan, pihaknya tidak bisa menyetujui sendirian usulan mediasi tersebut.

Terawan, lanjutnya, juga harus menyetujui tawaran Menkes tersebut.

"Terkait arahan Menkes untuk dilakukan mediasi tentu IDI menyambut baik hal ini. Tapi memang mediasi itu adalah keinginan kedua belah pihak. Kalau IDI berkeinginan, apakah Terawan berkeinginan?," kata Beni dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (1/4/2022).

"Ini akan jadi persoalan kalau hanya IDI yang menerima, yang bersangkutan (Terawan) tidak menerima," sambungnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com