Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Pemberhentian Terawan dari IDI hingga Usaha Mediasi Menkes, Terawan: Saya Sangat Bangga

Kompas.com - 02/04/2022, 17:05 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis


KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, nama Terawan Agus Putranto sempat ramai diperbincangkan karena rekomendasi pemberhentiannya dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hingga keputusan akhir dari Muktamar Ikatan Dokter Indonesia telah secara resmi memberhentikan Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.

Pemberhentian Terawan ini sudah sejak lama menjadi pembahasan, mulai dari pada tahun 2018, Terawan juga pernah diberhentikan sementara dari MKEK IDI terhitung 12 bulan sejak 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.

Pemberitaan Kompas,com pada Rabu (4/4/2018), Ketua MKEK dr Prijo Pratomo, SpRad mengungkap, penyebab pemecatan sementara dokter Terawan saat itu adalah ada pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar.

Sanksi pernah ditunda

Namun, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menunda pelaksanaan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang menjatuhkan sanksi terhadap Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Mayjen TNI Terawan Agus Putranto.

Baca juga: Sanksi Terawan Pernah Ditunda Tahun 2018 hingga Rekomendasi DIberhentikan dari IDI

MKEK sebelumnya merekomendasikan pemberian sanksi terhadap Terawan karena dianggap melanggar kode etik kedokteran.

Ketua Umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis, SpOG mengatakan, keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) PB IDI yang diselenggarakan pada Minggu (8/4/2018).

"Rapat MPP memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karena itu, ditegaskan bahwa hingga saat ini dokter TAP masih berstatus sebagai anggota PB IDI," kata Marsis kepada wartawan, Senin (9/4/2018).

Marsis menjelaskan, Terawan juga telah menghadiri forum pembelaan yang digelar PB IDI pada Jumat (6/4/2018). Menurut Marsis, forum pembelaan itu diatur dalam Pasal 8 ART IDI.

Melanggar 2 pasal pada tahun 2018

Ketua MKEK, dr Prijo Pratomo, Sp. Rad menyebut ada pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar.

Dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan telah mengabaikan dua pasal yakni pasal empat dan enam. Pada pasal empat tertulis bahwa “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri”.

Terawan tidak menaati itu, dan kata Prijo, Terawan mengiklankan diri.

Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat serta mencederai sumpah dokter. Sementara itu, kesalahan lain dari Terawan adalah berperilaku yang bertentangan dengan pasal enam.

Bunyinya: “Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat”.

Baca juga: Tanggapan IDI soal Komitmen Menkes Mediasi dengan Terawan

Terawan lulus gelar doktoral di Universitas Hasanudin pada tahun 2016 dengan disertasi berjudul "Efek Intra Arterial Heparin Flushing Terhadap Regional Cerebral Blood Flow, Motor Evoked Potentials, dan Fungsi Motorik pada Pasien dengan Stroke Iskemik Kronis" dengan promotor dekan FK Universitas Hasanuddin yakni Prof Irawan Yusuf, PhD.

Temuannya ini dikembangkan menjadi terapi cuci darah yang memicu perdebatan.

“Sebetulnya kami tidak mengusik disertasi yang diajukan Terawan, apalagi Prof Irawan sebagai promotor,” jelas Prijo.

Namun, temuan hasil penelitian akademik yang akan diterapkan pada pasien harus melalui serangkaian uji hingga layak sesuai standar profesi kedokteran.

Bukan berarti yang sudah ilmiah secara akademik lantas ilmiah secara dunia medis.

“Ada serangkaian uji klinis lewat multisenter, pada hewan, in vitro, in vivo. Tahapan-tahapan seperti itu harus ditempuh,” imbuh Prijo.

Muktamar IDI putuskan berhentikan Terawan

Keputusan ini merupakan hasil dari Muktamar Ikatan Dokter Indonesia XXXI (31) di Banda Aceh yang diselenggarakann pada 21--25 Maret 2022.

Juru bicara PB IDI untuk sosialisasi hasil Muktamar IDI ke-31, Dr dr Beni Satria, M.Kes, S.H., M.H menyebutkan bahwa salah satu rekomendasi yang dilahirkan dari kegiatan tersebut adalah pemberhentian tetap dr Terawan Agus Putranto (TAP) sebagai anggota IDI.

Keputusan Muktamar IDI ke-31 tersebut telah memutuskan dan menetapkan untuk meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) yang memutuskan pemberhentian tetap sejawat dr Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.

"Rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran yang memutuskan pemberhentian tetap sejawat dokter Terawan Agus Putranto spesialis radiologi sebagai anggota Ikatan Dokter Inndonesia dalam keputusan Muktamar IDI ke-31," kata Beni dalam konferensi pers PB IDI, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Hasil Muktamar Ke-31 IDI: Terawan Resmi Diberhentikan sebagai Anggota IDI

PB IDI pun menegaskan bahwa akan menghormati dan mematuhi hasil keputusan Muktamar XXXI (31), serta melaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai hasil ketetapan Muktamar Ikatan Dokter Inndonesia Nomor 13/MIDIXXXI/03/2022 tentang Penegakkan Sanksi dengan mengacu pada ketentuan AD/ART, serta Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Ikatan Dokter Indonesia.

Menkes hendak mediasi

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambut baik komitmen Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk membantu proses mediasi dengan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Namun, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria mengatakan, pihaknya tidak bisa menyetujui sendirian usulan mediasi tersebut.

Terawan, lanjutnya, juga harus menyetujui tawaran Menkes tersebut.

"Terkait arahan Menkes untuk dilakukan mediasi tentu IDI menyambut baik hal ini. Tapi memang mediasi itu adalah keinginan kedua belah pihak. Kalau IDI berkeinginan, apakah Terawan berkeinginan?," kata Beni dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (1/4/2022).

"Ini akan jadi persoalan kalau hanya IDI yang menerima, yang bersangkutan (Terawan) tidak menerima," sambungnya.

Beni mengatakan, proses mediasi tentu diperlukan agar kegaduhan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir dapat dipahami masyarakat.

Oleh karenanya, ia menekankan, persetujuan IDI dan khususnya Terawan diperlukan dalam proses mediasi.

"Karena internal (IDI) sudah berupaya (memanggil Terawan) mulai dari surat, kemudian WA, by phone, kemudian keputusan penghentian sementara, kemungkinan diberikan ruang lagi tapi ini kan tidak mendapat (respons) yang baik," ujarnya.

Tanggapan Terawan terkait pemberhentianya dari IDI

Baca juga: Tanggapan Terawan soal Putusan MKEK yang Pecat Dirinya dari IDI

Terawan Putranto buka suara pasca Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)diberhentikan secara permanen dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hal tersebut disampaikan Tim Komunikasi Terawan, Andi, dalam keterangan tertulis berjudul "Terawan Anggap IDI Sebagai Rumah Kedua dan Para Dokter Saudara Kandung".

"Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun di sana (IDI)," kata Terawan, seperti ditirukan Andi, Senin (28/3/2022).

Andi mengatakan, Terawan menganggap IDI seperti rumah kedua, yaitu menjadi tempatnya bernaung, bersama saudara-saudara sejawat lain.

"Pak Terawan mengimbau, teman-teman sejawat dan yang lain agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik, karena kita masih menghadapi pandemi Covid-19. Kasihan masyarakat dan saudara-saudara sejawat yang di daerah, Puskesmas, rumah sakit, dll, ikut terganggu," ujarnya.

Andi mengatakan, Terawan juga menyampaikannya bahwa ia menyayangi saudara-saudara sejawatnya dan hormat kepada para guru.

Baca juga: PB IDI Segera Tunaikan Pemberhentian Terawan demi Norma dan Etik Kedokteran

"Semua dokter itu sesuai sumpah kita, teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana (IDI)," kata Terawan ditirukan Andi.

Lebih lanjut, terkait putusan MKEK, Andi mengatakan, penggagas vaksin Nusantara itu menyerahkan seluruhnya kepada saudara sejawatnya.

"Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep di rumah atau diusir ke jalan" kata Terawan kembali ditirukan Andi.

(Sumber: Kompas.com Penulis Haryanti Puspa Sari, Ellyvon Pranita | Editor Bagus Santosa, Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com