Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Layanan Ambulans Lewat BPJS Kesehatan, Ini Prosedurnya

Kompas.com - 19/03/2022, 07:10 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis


KOMPAS.com - Banyak yang bertanya apakah BPJS Kesehatan juga menanggung biaya ambulans. Ternyata masih banyak yang belum mengetahui mengenai hal tersebut.

Pelayanan ambulans BPJS sebenarnya termasuk dalam salah satu manfaat program BPJS Kesehatan.

Apa manfaat BPJS Kesehatan? Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, manfaat BPJS adalah faedah/benefit jaminan sosial kesehatan yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan.

Pelayanan tersebut mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.

Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat serta pelayanan ambulans darat dan air.

Dengan demikian, biaya ambulans pasien BPJS masuk sebagai salah satu jaminan dalam manfaat BPJS Kesehatan. Hanya saja, terdapat prosedur yang mengatur pelayanan ambulans BPJS.

Baca juga: Saat Pengemudi Mercy Halangi lalu Buntuti Ambulans Bawa Ibu Hamil dan Marahi Sopirnya...

Ambulans yang dicover BPJS

Pelayanan ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan untuk menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien.

Pelayanan ambulans BPJS meliputi pelayanan ambulans darat dan ambulans air untuk rujukan pada:

  • Antar fasilitas kesehatan tingkat pertama;
  • Dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut;
  • Antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Biaya ambulans pasien BPJS tidak tidak dijamin jika:

  • Jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain);
  • Mengantar pasien ke selain fasilitas kesehatan;
  • Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan);
  • Mengantar jenazah; dan
  • Pasien rujuk balik rawat jalan.

Cara dapat pelayanan ambulans BPJS

Adapun prosedur pelayanan ambulans BPJS adalah sebagai berikut:

Pasien yang mendapatkan pelayanan ambulans adalah pasien yang memerlukan evakuasi ke fasilitas kesehatan lain sesuai indikasi medis dan ketentuan penjaminan ambulans.

Baca juga: Apakah BPJS Menanggung Biaya Ambulans? Cek Prosedur Layanan Ambulans BPJS

Pelayanan ambulans dijamin bila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau pada kasus gawat darurat dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Fasilitas kesehatan yang memiliki fasilitas ambulans dapat langsung memberikan pelayanan ambulans bagi pasien.

Fasilitas kesehatan yang tidak memiliki fasilitas ambulans, maka Fasilitas kesehatan berkoordinasi dengan penyedia ambulans.

(Sumber: Kompas.com Penulis Muhammad Choirul Anwar | Editor Muhammad Choirul Anwar)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com