Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Ketentuan Dapat Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Ini Caranya

Kompas.com - 13/03/2022, 14:15 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

 

KOMPAS.com - Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) ternyata bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan kacamata gratis.

Peserta BPJS Kesehatan bisa mengklaim kacamata gratsi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Mengenai cara mendapatkan kacamata gratis dari BPJS Kesehatan, Narahubung BPJS Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arif Asridin mengatakan, peserta bisa datang ke faskes rujukan.

"Sama seperti klaim lainnya, melalui rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kemudian ke RS, jika diperlukan kacamata, maka dokter akan meresepkan kacamata," kata Arif saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/3/2022).

Lalu, apa saja syarat dan tata cara klaim kacamata dari BPJS Kesehatan?

Syarat dan ketentuan klaim kacamata Dikutip dari Kompas.com, (16/4/2021), ada sejumlah persyaratan yang untuk klaim kacamata dari BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Mendapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan

1. Sesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim

Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsidi dana. Nesaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan yang Anda ambil.

Dalam BPJS Kesehatan dijelaskan bahwa subsidi dana kelas III sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 200.000, dan kelas I sebesar Rp 300.000.

2. Perhatikan ukuran lensa

Ketika melakukan klaim, perhatikan ukuran lensa yang bakal Anda gunakan pada kacamata.

Sebab, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.

3. Klaim dua tahun sekali

Subsidi dana atau klaim kacamata BPJS Kesehatan untuk peserta tidak bisa dilakukan sesering mungkin.

Ketentuannya, peserta JKN-KIS hanya bisa membeli kacamata dengan klaim dari BPJS Kesehatan sekali dalam dua tahun sesuai indikasi medis.

Cara klaim subsidi kacamata BPJS Kesehatan

Setelah memahami segala persyaratan BPJS Kesehatan, simak langkah-langkah untuk klaim kacamata.

Datanglah ke puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama Anda.

Baca juga: Berkolaborasi dengan Marvel, Saturdays Hadirkan Kacamata Tony Stark

  • Mintalah rujukan ke poli mata kepada petugas puskesmas.
  • Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS, yakni periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.
  • Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Legalisir resep kacamata ke loket RS.
  • Datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan. Untuk melakukan transaksi, Anda nantinya diminta untuk menunjukkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

Itu lah syarat dan tata cara untuk mengeklaim subsidi dana kacamata dari BPJS Kesehatan.

(Sumber: Kompas.com Penulis Retia Kartika Dewi | Editor Rizal Setyo Nugroho)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com