KOMPAS.com - Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) ternyata bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan kacamata gratis.
Peserta BPJS Kesehatan bisa mengklaim kacamata gratsi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Mengenai cara mendapatkan kacamata gratis dari BPJS Kesehatan, Narahubung BPJS Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arif Asridin mengatakan, peserta bisa datang ke faskes rujukan.
"Sama seperti klaim lainnya, melalui rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kemudian ke RS, jika diperlukan kacamata, maka dokter akan meresepkan kacamata," kata Arif saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/3/2022).
Syarat dan ketentuan klaim kacamata Dikutip dari Kompas.com, (16/4/2021), ada sejumlah persyaratan yang untuk klaim kacamata dari BPJS Kesehatan.
Baca juga: Cara Mendapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan
Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsidi dana. Nesaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan yang Anda ambil.
Dalam BPJS Kesehatan dijelaskan bahwa subsidi dana kelas III sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 200.000, dan kelas I sebesar Rp 300.000.
Ketika melakukan klaim, perhatikan ukuran lensa yang bakal Anda gunakan pada kacamata.
Sebab, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.
Subsidi dana atau klaim kacamata BPJS Kesehatan untuk peserta tidak bisa dilakukan sesering mungkin.
Ketentuannya, peserta JKN-KIS hanya bisa membeli kacamata dengan klaim dari BPJS Kesehatan sekali dalam dua tahun sesuai indikasi medis.
Setelah memahami segala persyaratan BPJS Kesehatan, simak langkah-langkah untuk klaim kacamata.
Datanglah ke puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama Anda.
Baca juga: Berkolaborasi dengan Marvel, Saturdays Hadirkan Kacamata Tony Stark
Itu lah syarat dan tata cara untuk mengeklaim subsidi dana kacamata dari BPJS Kesehatan.
(Sumber: Kompas.com Penulis Retia Kartika Dewi | Editor Rizal Setyo Nugroho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.