Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 25 Instansi yang Tak Dipindahkan ke IKN Nusantara, Kenapa?

Kompas.com - 13/03/2022, 12:30 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Sejumlah lembaga akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara berdasarkan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Dalam perencanaan itu, disusun lima klaster pemindahan kementerian/lembaga ke Kota Nusantara.

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pemindahan lima klaster instansi tersebut akan dilakukan secara bertahap selama periode 2024-2034.

"Tahapan pemindahan ASN dan kementerian/lembaga dilakukan secara bertahap 2024-2034. Dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastsruktur IKN," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (12/3/2022).

"Kemudian, pemilihan kementerian/lembaga yang pindah mempertimbangkan tata urutan tentang kelembagaan pemerintah yakni berdasarkan UUD 1945, UU Kementerian Negara, Perpres Organisasi Kementerian Negara dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," jelasnya.

Baca juga: 25 Lembaga Tak Dipindahkan ke IKN Nusantara, Ini Daftarnya

Daftar 25 lembaga yang tidak pindah IKN Nusantara

Meski demikian, ada pula 25 lembaga yang tidak dipindahkan ke IKN Nusantara. Berikut ini rinciannya:

1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

2. Badan Standarisari Nasional (BSN)

3. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)

4. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)

5. Parpustakaan Nasional (Perpusnas)

6. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

8. Komnas Perempuan

9. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

10. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

11. SKK Migas

12. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)

13. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN)

14. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

15. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)

16. Badan Perlindungan Konsumen Nasional

17. Komite Profesi Akuntan Publik

18. Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional

19. Badan Pengawas Rumah Sakit

20. Lembaga Sensor film

21. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia

22. Konsil Kedokteran Indonesia

23. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

24. Konsil Keperawatan Indonesia

25. Dewan Sumber Daya Air

6 kementerian yang diutamakan pindah

Baca juga: Ada Dugaan Bagi-bagi Kavling di IKN, KSP: Kalau Ada Temuan, KPK Bisa Tindak Lanjuti

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, enam kementerian/lembaga bakalan pindah duluan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Keenamnya yakni Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kantor Staf Presiden (KSP) dan Sekretariat Kabinet (Setkab)

"Jadi yang sudah disebut presiden kan Kemensetneg, Kemendagri, Kemenlu dan Kemenhan. Plus KSP dan Setkab (kompleks Istana) sudah diminta bersiap," ujar Wandy saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

"Itu yang krusial dalam pengelolaan pemerintahan. Pasti duluan memang yang sudah disebut ini," lanjutnya.

Wandy lantas menjelaskan mengapa enam kementerian dan lembaga tersebut yang berpindah lebih dulu. Selain karena keenamnya menjadi instansi krusial, juga agar lebih efektif mengelola pemerintahan sehari-hari.

Baca juga: Kenapa SoftBank Mundur Berinvestasi dari Proyek IKN Nusantara?

"Tapi, saya juga masih menunggu dari Bappenas sebagai leading sector-nya pemindahan ini perlu disimulasikan dan dihitung soal fasilitas dan biayanya," ungkap Wandy.

(Sumber: Kompas.com Penulis Dian Erika Nugraheny | Editor Dani Prabowo, Diamanty Meiliana)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com