Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Otorita IKN Nusantara, Ini Tugas dan Wewenang Bambang Susantono

Kompas.com - 12/03/2022, 10:02 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara 2022-2027, Bambang Susantono remsi dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/3/2022) sore.

Pelantikan kedua tokoh tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 9 tentang Pengangkatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Masa Jabatan 2022-2027 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.

Mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN, pemerintahan IKN Nusantara sendiri berbentuk wilayah administrasi khusus yang dikepalai oleh kepala otorita.

Adapun kedudukan kepala otorita setingkat dengan menteri, serta akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tugas dan wewenang Kepala Otorita IKN Nusantara

Definisi Kepala Otorita IKN

Baca juga: Profil Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono, Pernah Jadi Mantan Wamen Era SBY

Mengacu Pasal 1 angka 10 UU IKN, Kepala Otorita IKN adalah kepala pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.

Sementara Wakil Kepala Otorita IKN, berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU IKN, adalah wakil kepala pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita IKN.

Keduanya merupakan Otorita IKN, yakni pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.

Masa jabatan Kepala Otorita IKN

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.

Namun, sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama, dikutip dari Pasal 10 ayat (1) UU IKN.

Meski aturan menjabat selama 5 tahun, presiden dapat menghentikan masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir.

Wewenang Kepala Otorita IKN

Beberapa wewenang Kepala Otorita IKN yang diatur dalam UU IKN, sebagai berikut:

  • Pasal 16 ayat (5), yakni menerbitkan penetapan lokasi pengadaan tanah di Ibu Kota Nusantara.
  • Pasal 16 ayat (12), yakni pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara wajib mendapatkan persetujuan Kepala Otorita IKN.
  • Pasal 23 ayat (1), yakni dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara, kekuasaan presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Otorita IKN.
  • Pasal 23 ayat (2), yakni Kepala Otorita IKN berkedudukan sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang untuk IKN.
  • Pasal 25 ayat (1), yakni Kepala Otorita IKN selaku pengguna anggaran atau pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran IKN.

Adapun sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang, Kepala Otorita IKN menyusun rencana kerja dan anggaran dengan memperhatikan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: Berikut Profil, Tugas, dan Wewenang Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono

Selain itu, harus juga memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan/atau rencana anggaran tahunan, serta sejalan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

  • Pasal 25 ayat (2), yakni Kepala Otorita IKN menyusun rencana pendapatan IKN apabila Otorita IKN memperoleh pendapatan dari sumber lain yang sah atau pendapatan yang berasal dari pajak khusus atau pungutan khusus.
  • Pasal 33, yakni Kepala Otorita IKN merupakan pengguna barang atas Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya.

(Sumber: Kompas.com Penulis Diva Lufiana Putri | Editor Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com