KOMPAS.com - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara 2022-2027, Bambang Susantono remsi dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/3/2022) sore.
Pelantikan kedua tokoh tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 9 tentang Pengangkatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Masa Jabatan 2022-2027 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.
Mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN, pemerintahan IKN Nusantara sendiri berbentuk wilayah administrasi khusus yang dikepalai oleh kepala otorita.
Adapun kedudukan kepala otorita setingkat dengan menteri, serta akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mengacu Pasal 1 angka 10 UU IKN, Kepala Otorita IKN adalah kepala pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
Sementara Wakil Kepala Otorita IKN, berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU IKN, adalah wakil kepala pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita IKN.
Keduanya merupakan Otorita IKN, yakni pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
Masa jabatan Kepala Otorita IKN
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.
Namun, sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama, dikutip dari Pasal 10 ayat (1) UU IKN.
Meski aturan menjabat selama 5 tahun, presiden dapat menghentikan masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir.
Wewenang Kepala Otorita IKN
Beberapa wewenang Kepala Otorita IKN yang diatur dalam UU IKN, sebagai berikut:
Adapun sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang, Kepala Otorita IKN menyusun rencana kerja dan anggaran dengan memperhatikan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Selain itu, harus juga memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan/atau rencana anggaran tahunan, serta sejalan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(Sumber: Kompas.com Penulis Diva Lufiana Putri | Editor Sari Hardiyanto)
https://www.kompas.com/wiken/read/2022/03/12/100200881/kepala-otorita-ikn-nusantara-ini-tugas-dan-wewenang-bambang-susantono