Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Susantono Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara, Apa Tugas dan Wewenangnya?

Kompas.com - 12/03/2022, 06:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe telah resmi dilantik menjadi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara periode 2022-2027.

Keduanya dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/3/2022) sore.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 9 tentang Pengangkatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Masa Jabatan 2022-2027 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.

Seperti yang diketahui, pemerintahan IKN Nusantara berbentuk wilayah administrasi khusus yang dikepalai oleh kepala otorita.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN.

Baca juga: ASN yang Pindah ke IKN Nusantara Akan Diberi Tunjangan Tambahan

Adapun kedudukan kepala otorita setingkat dengan menteri, serta akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tugas dan wewenang Kepala Otorita IKN

Definisi Kepala Otorita IKN

Mengacu Pasal 1 angka 10 UU IKN, Kepala Otorita IKN adalah kepala pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.

Sementara itu, Wakil Kepala Otorita IKN, berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU IKN, adalah wakil kepala pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita IKN.

Keduanya merupakan Otorita IKN, yakni pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.

Masa jabatan Kepala Otorita IKN

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikannya.

Baca juga: Jika Sudah Diputuskan, ASN Pindah ke IKN Hukumnya Wajib

Dikutip dari Pasal 10 ayat (1) UU IKN, sesudah masa jabatannya berakhir, keduanya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dengan masa jabatan yang sama.

Akan tetapi, presiden dapat menghentikan masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN sewaktu-waktu, meski sebelum masa jabatannya berakhir.

Wewenang Kepala Otorita IKN

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (10/3/2022), berikut ini beberapa wewenang Kepala Otorita IKN yang diatur dalam UU IKN:

- Pasal 16 ayat (5), yakni menerbitkan penetapan lokasi pengadaan tanah di Ibu Kota Nusantara.

- Pasal 16 ayat (12), yakni pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara wajib mendapatkan persetujuan Kepala Otorita IKN.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com