Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bambang Susantono Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara, Apa Tugas dan Wewenangnya?

KOMPAS.com - Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe telah resmi dilantik menjadi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara periode 2022-2027.

Keduanya dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/3/2022) sore.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 9 tentang Pengangkatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Masa Jabatan 2022-2027 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.

Seperti yang diketahui, pemerintahan IKN Nusantara berbentuk wilayah administrasi khusus yang dikepalai oleh kepala otorita.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN.

Adapun kedudukan kepala otorita setingkat dengan menteri, serta akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tugas dan wewenang Kepala Otorita IKN

Definisi Kepala Otorita IKN

Mengacu Pasal 1 angka 10 UU IKN, Kepala Otorita IKN adalah kepala pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.

Sementara itu, Wakil Kepala Otorita IKN, berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU IKN, adalah wakil kepala pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita IKN.

Keduanya merupakan Otorita IKN, yakni pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.

Masa jabatan Kepala Otorita IKN

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikannya.

Dikutip dari Pasal 10 ayat (1) UU IKN, sesudah masa jabatannya berakhir, keduanya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dengan masa jabatan yang sama.

Akan tetapi, presiden dapat menghentikan masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN sewaktu-waktu, meski sebelum masa jabatannya berakhir.

Wewenang Kepala Otorita IKN

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (10/3/2022), berikut ini beberapa wewenang Kepala Otorita IKN yang diatur dalam UU IKN:

- Pasal 16 ayat (5), yakni menerbitkan penetapan lokasi pengadaan tanah di Ibu Kota Nusantara.

- Pasal 16 ayat (12), yakni pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara wajib mendapatkan persetujuan Kepala Otorita IKN.

- Pasal 23 ayat (1), yakni dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara, kekuasaan presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Otorita IKN.

- Pasal 23 ayat (2), yakni Kepala Otorita IKN berkedudukan sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang untuk IKN.

- Pasal 25 ayat (1), yakni Kepala Otorita IKN selaku pengguna anggaran atau pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran IKN.

Adapun sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang, Kepala Otorita IKN menyusun rencana kerja dan anggaran dengan memperhatikan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

Selain itu, Kepala Otorita IKN juga harus memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), rencana anggaran tahunan, serta sejalan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

- Pasal 25 ayat (2), yakni Kepala Otorita IKN menyusun rencana pendapatan IKN jika Otorita IKN memperoleh pendapatan dari sumber lain yang sah atau pendapatan yang berasal dari pajak khusus atau pungutan khusus.

- Pasal 33, yakni Kepala Otorita IKN merupakan pengguna barang atas Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya.

(Penulis: Diva Lufiana Putri | Editor: Sari Hardiyanto)

Sumber: KOMPAS.com

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/03/12/063000081/bambang-susantono-jadi-kepala-otorita-ikn-nusantara-apa-tugas-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke