KOMPAS.com – Pemilik kendaraan bisa mengetahui berapa pajak mobil atau motor yang harus dibayarkan setiap tahun dengan melakukan cek pajak kendaraan bermotor secara online.
Sebenarnya, cek pajak kendaraan motor atau mobil bisa dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hanya saja, besaran pajak yang harus dibayar setiap tahunnya bisa saja berbeda. Terlebih, ketika pemilik kendaraan telat membayar pajak.
Karena itu, cek pajak kendaraan online diperlukan untuk mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan. Cek pajak kendaraan online ini berlaku untuk cek pajak motor maupun cek pajak mobil.
Saat ini, ada banyak fitur cek pajak kendaraan online yang bisa diakses baik mobil atau motor, sehingga memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban bayar pajak di Samsat.
Anda bisa mencobanya melalui SMS, aplikasi dan website resmi yang disediakan oleh Samsat sesuai domisili.
Sehingga cek pajak kendaraan online sendiri bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Cara Hitung Dendanya
Umumnya, di setiap kantor Samsat di wilayah Indonesia memiliki alamat website yang berbeda untuk mengecek pajak kendaran bermotor (cek pajak kendaraan online).
Sebelum cek pajak kendaraan online di aplikasi atau website wilayah Anda, siapkan dahulu identitas seperti nopol (nomor polisi), NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK.
Selain cek pajak kendaraan online, Anda juga bisa langsung membayar pajak motor atau mobil secara online. Sehingga pemilik kendaraan tidak perlu lagi harus mengantre di kantor Samsat.
Lalu bagaimana cara cek pajak kendaraan online?
Berikut beberapa cara cek pajak kendaraan online (cek pajak motor atau mobil) sebagaimana dilansir dari berbagai sumber:
Baca juga: Berapa Lama Masa Berlaku Hasil Uji Emisi Kendaraan Bermotor?
Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Baca juga: Simak Cara Cek Pajak Mobil Online dan Bayar Tagihannya
Selain lewat website, cek pajak kendaraan online juga bisa dilakukan melalui aplikasi e-Samsat. Anda cukup mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store untuk mendapatkan informasi mengenai pajak kendaraan bermotor.
Berikut langkah-langkahnya:
Berikutnya, cek pajak kendaraan online (cek pajak motor atau mobil) juga bisa dilakukan melalui layanan SMS. Berikut caranya:
Baca juga: 4 Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Seluruh Samsat Indonesia
Itulah beberapa cara cek pajak kendaraan bermotor secara online (cek pajak motor dan mobil) dengan mudah dan praktis karena bisa Anda lakukan kapanpun dan di manapun.
Sumber: Kompas.com (Penulis Nur Jamal Shaid)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.