Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Biaya Perpanjangan SIM A serta SIM C Terbaru 2022

Kompas.com - 12/02/2022, 10:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh para pengemudi kendaraan.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan SIM sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi orang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (7/2/2022), berikut ini syarat, cara, dan biaya perpanjangan SIM A dan SIM C terbaru tahun 2022.

Masa berlaku SIM

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Baca juga: Cara Cek Hasil Ujian Akhir Semester Universitas Terbuka via Online

Adapun SIM tidak berlaku lagi jika:

  • Habis masa berlakunya
  • Rusak dan tidak terbaca
  • Diperoleh dengan cara tidak sah
  • Data dalam SIM diubah
  • SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan

Syarat perpanjangan SIM

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A dan SIM C:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • SIM asli dan fotokopi
  • Bukti cek kesehatan
  • Biaya perpanjangan SIM

Syarat perpanjang SIM A dan SIM C secara online

Memperpanjang SIM A dan SIM C pun dapat dilakukan secara online. Berikut ini syarat dokumen yang diperlukan:

  • KTP
  • SIM lama
  • Tanda tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan latar belakang biru
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata

Baca juga: Cara Mengajukan KPR Secara Online di Mandiri, BNI dan BCA

Cara perpanjang SIM A dan SIM C secara online

Berikut ini cara memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C secara online:

  • Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id.
  • Pilih menu Pendaftaran SIM Online.
  • Pilih opsi Perpanjang SIM di kolom jenis permohonan.
  • Isi data permohonan SIM baru.
  • Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
  • Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
  • Pilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
  • Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Biaya perpanjang SIM A dan SIM C

Sementara itu, aturan mengenai biaya untuk perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

  • Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.
  • Biaya tambahan lainnya, yakni cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Dengan begitu, total biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000, sedangkan total biaya untuk perpanjang SIM C sebesar Rp 130.000.

(Penulis: Gilang Satria, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Aditya Maulana, Rizal Setyo Nugroho)

Sumber (KOMPAS.com)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com