Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Bappebti soal Token ASIX yang Disebut Dilarang Diperdagangkan

Kompas.com - 12/02/2022, 07:15 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Token ASIX tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Token kripto yang diluncurkan oleh musisi Anang Hermansyah ini disebut dilarang diperdagangkan oleh Bappebti.

Hal ini bermula dari cuitan akun Twitter @InfoBappebti pada Kamis (10/2/2022). Bappebti merupakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dalam cuitannya itu, larangan perdagangan token ASIX karena kripto tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Bappebti.

"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020,” sebut Bappebti dikutip dari akun @InfoBappebti, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Mengapa Token ASIX Dilarang? Ini Penjelasan Bappebti

Dalam aturan yang berlaku sejak 17 Desember 2020 itu, Bappebti mengatur teknis, tata cara, serta persyaratan penetapan aset kripto, sampai dengan mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto yang boleh diperdagangkan di pasar fisik. Ini juga termasuk upaya mekanisme penyelesaian akibat delisting.

Token ASIX milik Anang Hermansyah diluncurkan pada 27 Januari 2022. Sejak dirilis, token kripto ASIX ramai dibeli oleh sederet selebritas tanah air seperti Ariel NOAH, Judika, Titi Kamal, hingga Atta Halilintar.

Pasangan Anang Hermansyah dan Ashanty saat ditemui di gedung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Senen, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022). KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Pasangan Anang Hermansyah dan Ashanty saat ditemui di gedung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Senen, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022).

Penjelasan Bappebti

Seperti diberitakan Kompas.com (11/2/2022), Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya menyebut, ada kesalahpahaman dari cuitan akun Twitter @InfoBappebti yang viral di media sosial itu.

"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman. Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses penjualan," ucap Tirta saat ditemui di kantor Bappebti, kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022).

"Justru malah ada itikad baik dari tim ASIX yang nantinya akan didaftarkan ke kami, sehingga nantinya akan masuk ke daftar Bappebti untuk masuk daftar kripto yang bisa diperdagangkan," ujar Tirta lagi.

Lebih lanjut ia mengatakan, tidak ada yang salah dalam aturan main ASIX Token. Lagi-lagi dia menyebut ini hanya kesalahpahaman.

Baca juga: Bappebti Sebut Ada Salah Pemahaman soal ASIX Token yang Dilarang

"Jadi aturan mainnya enggak ada masalah. Nanti Token ASIX ini akan didaftarkan dan diperjualbelikan pedagang dalam negeri yang terdaftar di Bappebti," ucap Tirta.

Oleh karena itu, Tirta menegaskan Anang Hermansyah dan Ashanty juga harus mendaftarkan nilai aset kripto.

"Nanti kalau nilainya sudah mencukupi, berarti itu layak untuk dijual dan layak untuk jadi alat investasi. Jadi tidak merugikan konsumen," ucap Tirta.

Hingga saat ini jumlah aset kripto yang boleh diperdagangkan di dalam negeri sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020 adalah 229 token. Itu artinya, ASIX boleh diperdagangkan di dalam negeri apabila sudah terdaftar di Bappebti.

Sehari sebelumnya, pada Kamis (10/2/2022), Anang Hermansyah juga telah memberi tanggapan terkait token ASIX yang disebut dilarang diperdagangkan. Suami dari Ashanty ini membenarkan bahwa token ASIX yang ia kembangkan bersama timnya belum mendapat izin resmi Bappepti.

Karena itu, Anang Hermansyah, yang menjabat sebagai Presiden Komisaris di ASIX Token, tak membantah pernyataan Bappebti.

Baca juga: Belum Terdaftar di Bappebti, Token ASIX Milik Anang Hermansyah Justru Menguat

"Pernyataan Bappebti adalah pernyataan yang cukup menarik untuk dimaknai bahwa hari ini yang disetujui 229 aset kripto itu kenyataan memang. Itu sudah diumumkan lama bahwa di Indonesia ada 229 aset kripto yang masuk exchanger. Makanya kalau dibilang ASIX Token tidak masuk 229 ya memang bener kok," kata Anang, dilansir dari Kompas.tv

Namun dia menegaskan bahwa pihaknya kini terus berusaha untuk mengurus perizinan agar ASIX Token bisa diperdagangkan di exchange kripto Tanah Air. Surat permohonan perizinan ASIX Token ke Bappebti juga sudah dilayangkan.

(Sumber:Kompas.com/Alinda Hardiantoro, Baharudin Al Farisi | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Andika Aditia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com