KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen sering dijadikan syarat administrasi berbagai keperluan, termasuk melamar pekerjaan dan mendaftar seleksi CPNS.
Dilansir dari laman polri.go.id melalui KOMPAS.com, SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kriminalitas atau kejahatan seseorang atau individu.
SKCK sebelumnya dikenal dengan sebutan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat tersebut awalnya hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindak kejahatan.
Cara membuat SKCK saat ini semakin mudah, sebab dapat dilakukan secara online. Dengan begitu, masyarakat yang hendak membuat SKCK tak perlu lagi mengantre di kantor polisi.
Akan tetapi, pengambilan berkas fisik SKCK online tetap harus mendatangi kantor polisi, mall pelayanan publik, atau layanan SKCK keliling.
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online Lengkap dengan Cara Perpanjang
Adapun pembuatan SKCK online dapat dilakukan melalui laman https://skck.polri.go.id/. Masyarakat dapat mengunggah (upload) dokumen persyaratan pembuatan SKCK dan mengisi form yang tersedia di laman tersebut.
Sementara itu, masa berlaku SKCK adalah selama 6 bulan sejak diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, pemilik dapat memperpanjang masa berlaku SKCK.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (4/1/2022), berikut ini cara dan syarat membuat SKCK online melalui situs skck.polri.go.id.
Berikut ini adalah syarat dokumen (soft file) pembuatan SKCK online:
Baca juga: Cara Membuat E-KTP Digital dengan QR Code
Berikut ini cara membuat SKCK online melalui situs skck.polri.go.id:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.