KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen sering dijadikan syarat administrasi berbagai keperluan, termasuk melamar pekerjaan dan mendaftar seleksi CPNS.
Dilansir dari laman polri.go.id melalui KOMPAS.com, SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kriminalitas atau kejahatan seseorang atau individu.
SKCK sebelumnya dikenal dengan sebutan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat tersebut awalnya hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindak kejahatan.
Cara membuat SKCK saat ini semakin mudah, sebab dapat dilakukan secara online. Dengan begitu, masyarakat yang hendak membuat SKCK tak perlu lagi mengantre di kantor polisi.
Akan tetapi, pengambilan berkas fisik SKCK online tetap harus mendatangi kantor polisi, mall pelayanan publik, atau layanan SKCK keliling.
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online Lengkap dengan Cara Perpanjang
Adapun pembuatan SKCK online dapat dilakukan melalui laman https://skck.polri.go.id/. Masyarakat dapat mengunggah (upload) dokumen persyaratan pembuatan SKCK dan mengisi form yang tersedia di laman tersebut.
Sementara itu, masa berlaku SKCK adalah selama 6 bulan sejak diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, pemilik dapat memperpanjang masa berlaku SKCK.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (4/1/2022), berikut ini cara dan syarat membuat SKCK online melalui situs skck.polri.go.id.
Berikut ini adalah syarat dokumen (soft file) pembuatan SKCK online:
Baca juga: Cara Membuat E-KTP Digital dengan QR Code
Berikut ini cara membuat SKCK online melalui situs skck.polri.go.id:
Setelah mengisi formulir, warga akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk proses pembayaran biaya SKCK online melalui bank. Adapun biaya pembuatan SKCK online adalah sebesar Rp 30.000.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Online di Situs ereg.pajak.go.id
Biaya SKCK online tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Setelah melakukan pembayaran, cetak tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik atau cetak di Polres sesuai domisili.
(Penulis: Nur Jamal Shaid | Editor: Muhammad Idris)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.