Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mudah Daftar Pasang Listrik Baru ke PLN Secara Online

Kompas.com - 23/01/2022, 16:15 WIB
Farid Assifa

Penulis

3. Klik Daftar Riwayat

4. Pilih Permohonan, akan tampil list permohonan (pilih yang akan dilakukan pengecekan status) Klik “Lihat” untuk melihat detail status permohonan

Cara daftar pasang listrik baru via website PLN

Pelanggan juga bisa mengajukan permohonan pasang baru melalui website PLN.

 

Berikut cara mudah pendaftaran pasang baru melalui website PLN:

  • Pilih menu Permohonan, kemudian klik “Pasang Baru” di kolom Web Korporasi PLN

 

  • Calon pelanggan akan melihat syarat dan ketentuan pasang baru PLN, selanjutnya klik “Setuju” dan OK di kolom informasi
  • Lengkapi Data Pelanggan dan Data Pemohon yang diperlukan untuk Pasang Baru PLN

 

  • Isi data detail layanan (tarif/daya baru) kemudian klik “Hitung Biaya” untuk mengetahui detil biaya yang harus dibayar sesuai dengan permohonan yang diajukan

 

  • Simpan Permohonan & konfirmasi via email

 

  • Biaya Penyambungan selanjutnya bisa dibayarkan melalui channel pembayaran yang tersedia. Petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah Anda.

Tarif pasang listrik baru prabayar 2022

Pelanggan bisa mengetahui langsung tarif pemasangan baru listrik karena PLN sudah menyediakan simulasi penghitungannya yang dapat diakses melalui https://layanan.pln.co.id/simulasi-pasang-baru-pln.

Produk layanan pasang baru yang disediakan PLN saat ini meliputi listrik prabayar (prepaid) dan listrik pascabayar (postpaid).

Baca juga: Listrik di Rumah Mati? Ini Cara Lapor ke PLN Lewat PLN Mobile

 

Biaya pemasangan baru (pasang baru PLN) berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Aturan tersebut belum mengalami revisi, sehingga masih berlaku hingga saat ini tahun 2022.

  • Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp 421.000

 

  • Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp 843.000

 

  • Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA: Rp 1.218.000

 

  • Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp 2.062.000

 

  • Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA: Rp 3.391.500.

Demikian informasi seputar cara daftar pasang listrik baru (pasang baru PLN online) serta rincian biayanya. Selain pasang listrik baru, pelanggan juga dapat melakukan perubahan daya, dan melakukan sambungan listrik sementara.

(Penulis: Nur Jamal Shaid | Editor: Muhammad Idris)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com