KOMPAS - Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat pada Kamis (20/1/2022) pagi hari.
Itong ditangkap karena terkait kasus suap yang berkaitan dengan OTT 2 tersangka lainnya pada Rabu (19/1/2022) malam.
Keduanya adalah Hamdan (HD), Panitera Pengganti PN Surabaya yang menjadi kaki tangan Itong serta Hendro Kasiono (HK), seorang pengacara yang menjadi perantara pemberi suap.
Hendro dan PT SGP diduga menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar untuk mengurus perkara ini dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
Sebagai hakim tunggal dalam perkara pembubaran PT SGP tersebut, Itong disebut telah menyepakati tawaran dan meminta sejumlah uang.
Untuk merealisasikan rencana itu Hendro menjalin komunikasi dengan Hamdan beberapa kali melalui sambungan telepon. Mereka menggunakan istilah 'upeti' untuk menyamarkan percakapan pemberian suap.
Seperti apa rekam jejak Hakim Itong?
Baca juga: Hakim Itong dan Upeti Rp 13 Miliar
Hakim Itong Isnaeni diketahui mulai bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020.
Selain bekerja sebagai hakim biasa di PN Surabaya, Itong juga bertugas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan menjabat sebagai humas.
Dikutip dari Surya.co.id, Hakim Itong pernah diskors buntut putusannya. Hal tersebut terjadi saat ia bertugas di PN Tanjungkarang, Lampung.
Mahkamah Agung memeriksa Itong karena pernah membebaskan mantan Bupati Lampung Timur Satono yang menjadi terdakwa kasus korupsi pada tahun 2011.
Kala itu, Satono didakwa melakukan korupsi dengan nilai mencapai Rp 199 miliar.
Tak hanya itu, Hakim Itong juga membebaskan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp 28 miliar.
Baca juga: Kasus Upeti Rp 15 M, Ini Urutan 5 Provinsi yang Hakimnya Bermasalah
Di tingkat kasasi, Satono akhirnya dihukum 15 tahun penjara dan Andy 12 tahun penjara.
Itong pun diskors karena terbukti melanggar kode etik. Ia kembali berdinas setelah hukuman skorsnya pulih.