Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 'Upeti' Rp 15 M, Ini Urutan 5 Provinsi yang Hakimnya Bermasalah

Kompas.com - 22/01/2022, 11:33 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelum penetapan, KPK terlebih dahulu menangkap Hamdan, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan pengacara pihak yang berperkara, Hendro Kasiono di area parkir Kantor PN Surabaya, Rabu (19/1/2022).

Secara terpisah tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK langsung mencari dan mengamankan Itong Isnaeni dan Direktur PT Soyu Giri Primedika, Achmad Prihanto pada hari berikutnya, Kamis (20/1/2022).

Hakim Itong, panitera pengganti, serta pengacara PT SGP lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Bagaimana awal mula kasus suap hakim ini, serta seperti apa gambaran penegakan etik hakim di Indonesia?

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, Hakim Itong Isnaeni Diberhentikan Sementara

Suap hakim untuk muluskan pembubaran perusahaan

Hakim Itong bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020. Menurut keterangan Humas PN Surabaya, Martin Ginting, pimpinan institusinya menugaskan Itong sebagai hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sekaligus sebagai Humas PHI.

Dari OTT, KPK turut menyita uang senilai Rp 140 juta. “Uang itu sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaini Hidayat) nantinya akan memenuhi keinginan HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP,” ungkap Komisioner KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1/2022).

Disebutkan bahwa Hendro dan PT SGP sepakat untuk menyediakan dana total Rp 1,3 miliar guna mengurus perkara di persidangan sampai tuntas. Mulai dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung (MA).

Alasannya, usai pembubaran perusahaan, aset PT SGP senilai Rp 50 miliar bisa dibagi.

Baca juga: KPK Duga Hakim Itong Terima Suap dari Pihak Lain yang Beperkara di PN Surabaya

Daftar provinsi dengan hakim yang terbanyak pelanggaran etik

Mengamati kasus penangkapan tersebut, Komisi Yudisial (KY) menyoroti banyaknya pelanggaran etik hakim di Indonesia, terutama di Jawa Timur.

KY menyebutkan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik hakim di wilayah Jawa Timur, merupakan yang tertinggi kedua di Indonesia.

"Kalau kita melihat data, memang Jawa Timur ini termasuk (dalam) dua besar laporan (dugaan pelanggaran etik berdasarkan) pengaduan masyarakat," ujar Komisioner Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito dalam konferensi pers yang sama.

Joko menjelaskan, setiap tahun Komisi Yudisial menerima ribuan laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim di seluruh Indonesia.

Laporan itu, ujar dia, dilakukan masyarakat baik secara langsung maupun tembusan kepada Komisi Yudisial.

Menurut Joko, laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim data pada tahun 2021 ke Komisi Yudisial ada sebanyak 2.465 laporan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com