KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan harga minyak goreng menjadi satu harga yakni Rp14.000 per liter di seluruh Indonesia mulai 19 Januari 2022.
Mendengar informasi tersebut, sebagian masyarakat pun langsung menyerbu gerai minimarket agar bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter.
Hal ini pun menimbulkan kekhawatiran akan adanya masyarakat yang memborong dan menimbun minyak goreng Rp14.000 per liter.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (21/1/2022), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan berjanji, Polri akan memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng Rp14.000 per liter.
Sanksi yang akan diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang menyebutkan bahwa penimbun barang kebutuhan pokok akan dihukum penjara selama 5 tahun atau denda sebesar 50 miliar.
Baca juga: 3 Cara Menyimpan Minyak Goreng Bekas agar Bisa Dipakai Ulang
"(Polri) melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," kata Ramadhan.
Ramadhan menegaskan, Polri akan terus mengawal kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter yang telah ditetapkan pemerintah.
Dia menambahkan, Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait implementasi kebijakan minyak goreng satu harga.
"Guna mengantisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," kata Ramadhan.
Selain itu, Ramadhan mengungkapkan, pihaknya akan membentuk tim monitoring atau pemantauan di sejumlah wilayah untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng.
Baca juga: 5 Tips Hemat Minyak Goreng Saat Memasak
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.