Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penimbun Minyak Goreng Rp14.000 per Liter Akan Didenda Rp50 Miliar

Kompas.com - 22/01/2022, 07:02 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan harga minyak goreng menjadi satu harga yakni Rp14.000 per liter di seluruh Indonesia mulai 19 Januari 2022.

Mendengar informasi tersebut, sebagian masyarakat pun langsung menyerbu gerai minimarket agar bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter.

Hal ini pun menimbulkan kekhawatiran akan adanya masyarakat yang memborong dan menimbun minyak goreng Rp14.000 per liter.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (21/1/2022), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan berjanji, Polri akan memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng Rp14.000 per liter.

Sanksi yang akan diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang menyebutkan bahwa penimbun barang kebutuhan pokok akan dihukum penjara selama 5 tahun atau denda sebesar 50 miliar.

Baca juga: 3 Cara Menyimpan Minyak Goreng Bekas agar Bisa Dipakai Ulang

"(Polri) melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," kata Ramadhan.

Ramadhan menegaskan, Polri akan terus mengawal kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter yang telah ditetapkan pemerintah.

Dia menambahkan, Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait implementasi kebijakan minyak goreng satu harga.

"Guna mengantisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," kata Ramadhan.

Selain itu, Ramadhan mengungkapkan, pihaknya akan membentuk tim monitoring atau pemantauan di sejumlah wilayah untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng.

Baca juga: 5 Tips Hemat Minyak Goreng Saat Memasak

Sementara itu, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan, saat ini minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara yakni Rp14.000 per liter.

Program ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Lutfi juga mengimbau kepada masyarakat agar tak melakukan aksi penimbunan atau pemborongan minyak goreng Rp14.000 per liter.

"Saya imbau masyarakat tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan karena pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter, pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat," ujar Lutfi.

Selain itu, Lutfi pun menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya dengan harga lebih dari Rp14.000 per liter.

(Penulis: Rahel Narda Chaterine | Editor: Diamanty Meiliana)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com