Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Pakai Kode "Sumbangan Masjid"

Kompas.com - 09/01/2022, 08:42 WIB
Farid Assifa

Penulis

“Terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE diduga menerima uang Rp 30 juta dari AA (Ali Amril) melalui MB (M Bunyamin),” jalas Firli.

Kode "sumbangan masjid"

Pepen menggunakan kode "sumbangan masjid" untuk meminta suap atas proyek di Pemkot Bekasi.

Menurut Firli, "sumbangan masjid" untuk Pepen biasanya dilakukan sebagai kesepakatan atas penunjukan proyek di Kota Bekasi.

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan 'untuk sumbangan masjid'," ucap Firli.

Pepen juga diduga campur tangan dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digusur dan digunakan untuk proyek pengadaan.

Lokasi-lokasi itu antara lain pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Hanya 9 yang jadi tersangka

Dalam kasus ini, KPK mengamankan 14 orang termasuk Pepen, namun hanya sembilan orang yang dijadikan tersangka. Selain Pepen, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil OTT ini.

Empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.

KPK dalami peran-peran tersangka lain KPK berjanji akan terus mendalami peran-peran ASN yang terlibat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi tersebut.

Baca juga: Warga Bekasi Bosan Kebanjiran, Uang Penanganan Banjir Justru Dikorupsi

 

Bahkan, lembaga antikorupsi itu juga akan terus mendalami aliran uang yang diterima dan yang telah digunakan Pepen dan tersangka lainnya terkait kasus ini.

"Tentu kami akan dalami terkait hal tersebut lebih lanjut pada proses penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022). (Kompas.com/ Penulis: Irfan Kamil | Editor: Ivany Atina Arbi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com