Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Keluarkan Kebijakan Larangan Ekspor Batu Bara

Kompas.com - 02/01/2022, 10:25 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Larangan ekspor batu bara mulai diberlakukan pemerintah per 1 Januari 2022.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) memutuskan bahwa seluruh perusahaan batu bara dilarang ekspor produknya mulai awal tahun ini.

Alasan larangan ekspor batu bara adalah adanya kekhawatiran pasokan untuk pembangkit listrik domestik rendah.

Pemerintah melarang ekspor batu bara dalam surat edaran yang ditandatangani Dirjen Mineral dan batu bara Ridwan Djamaluddindan pada 31 Desember 2021.

Surat tersebut bernomor B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021.

Surat berisi kebijakan larangan ekspor batu bara ditujukan kepada tiga pihak, pertama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri; kedua Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Ketiga Direktur Jenderal Perhubungan Laut, sebagai otoritas terkait dengan larangan ekspor.

Baca juga: Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, PLN: Pemadaman Listrik 10 Juta Pelanggan Bisa Dihindari

 

Selain pelarangan ekspor, seluruh perusahaan pemegang PKP2B, UIP, UIPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara wajib memasok seluruh produksi batu baranya untuk memenuhi kebutuhan listrik.

Ini sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PLN dan produsen listrik independen (IPP).

Disebutkan jika perusahaan batu bara sudah memiliki batu bara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, kementerian menginstruksikan agar segera dikirim ke pembangkit listrik milik PLN dan IPP. Hal itu dilakukan agar pelaksanaannya segera diselesaikan dengan PLN.

Saat ini, Indonesia memang melakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), di mana perusahaan batu bara harus memasok 25 persen dari produksi tahunan ke PLN.

Pengusaha protes

Menanggapi kebijakan itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyayangkan kebijakan sepihak dan tergesa-gesa yang diambil pemerintah terkait dengan larangan ekspor batu bara. Kadin pun meminta kebijakan larangan ekspor batu bara ditinjau kembali.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, saat ini pemerintah sedang mencoba memulihkan perekonomian nasional yang sempat limbung dihantam pandemi, yang tentu dilakukan bersama-sama dengan pelaku usaha.

Oleh sebab itu, ia menilai, dalam mengambil kebijakan diharapkan pemerintah bisa melibatkan pelaku usaha dengan berdiskusi terlebih dahulu.

"Ada peran penting pelaku usaha dalam memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi, jadi kami sangat berharap, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha dan perekonomian nasional seperti larangan ekspor batu bara ini harus dibicarakan bersama,” ujar Arsjad dalam keterangan resminya.

Terlebih lagi, lanjutnya, saat ini perekonomian nasonal sempat mengalami percepatan pemulihan akibat booming komoditas yang sangat dibutuhkan pasar global, salah satunya batu bara.

Pihaknya pun melihat banyak negara yang membutuhkan batu bara dalam kapasitas besar dan harga tinggi, untuk menghidupkan kembali industrinya yang sempat mati suri akibat pandemi.

Terkait klaim langkanya pasokan batu bara, kata Arsjad, hasil penelusuran Kadin menunjukkan tidak semua Pembangkit Listrik Tenaga (PLTU) milik grup PLN termasuk Independen Power Producer (IPP) mengalami kondisi kritis persediaan batu bara.

Selain itu pasokan batu bara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batu bara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok.

Arsjad menambahkan, anggota Kadin banyak yang merupakan perusahaan pemasok batu bara dan telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan.

Selain itu, memenuhi aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25 persen yang sebagaimana diatur dalam Kepmen 139/2021, bahkan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut sesuai harga untuk kebutuhan PLTU PLN dan IPP.

"Karena itu kami berharap agar pihak pemerintah dapat menerapkan sistem reward dan penalties yang adil dan konsisten, bukan memberlakukan sistem sapu jagat kepada seluruh perusahaan batu bara," kata dia.

"Ditambah lagi mengetahui bahwa kebutuhan PLN adalah kurang dari 50 persen dari jumlah produksi nasional dan pemberlakuan sistem ini akan mengurangi pendapatan PNPB serta pelaku bisnis harus menanggung biaya demurrage yang cukup signifikan," lanjut Arsjad.

Oleh sebab itu, meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan ini. Pasalnya, banyak perusahaan batu bara nasional yang juga terikat kontrak dengan luar negeri.

Selain itu, Arsjad menilai, kebijakan larangan ekspor batu bara itu akan memperburuk citra pemerintah terkait dengan konsistensi kebijakan dalam berbisnis.

Upaya untuk menarik investasi, memperlihatkan Indonesia sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya.

Begitu pula dengan minat investor di sektor pertambangan, mineral dan batu bara akan hilang, karena dianggap tidak bisa menjaga kepastian berusaha bagi pengusaha.

Arsjad menegaskan, Kadin sebagai mitra setara dan strategis pemerintah senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah.

Namun, berharap bisa dilibatkan atau paling tidak diminta klarifikasi dan solusi jika ada keluhan yang dialami oleh pihak pengguna batu bara domestik, termasuk PLN.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Seluruh Ekspor Batubara Dilarang Pemerintah

 

Ia menekankan, yang dibutuhkan pelaku usaha adalah konsistensi kebijakan untuk solusi jangka panjang.

Oleh karena itu, Kadin merekomendasikan agar segera dilakukan diskusi antara pemerintah, PLN dan pengusaha batu bara guna mencapai solusi yang tepat, bukan hanya dari sisi pasokan tapi juga dari permintaan.

“Kami berharap pemerintah bisa mendengar aspirasi dan klarifikasi dari teman-teman pengusaha. Kami bersama pemerintah juga berharap bisa mendapatkan solusi yang terbaik,” pungkasnya. (Sumber: Kompas.com/ Penulis | Editor: Muhammad Idris)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com