KOMPAS.com - Pengumuman kelulusan CPNS 2021 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham dapat dilihat melalui laman https://cpns.kemenkumham.go.id.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengatakan, para peserta yang lulus telah melewati seleksi yang ketat dan akuntabel.
"Mereka (peserta) telah melalui serangkaian seleksi yang tidak mudah. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan kader Kemenkumham yang cerdas, berintegritas, dan adaptif terhadap perubahan," ujarnya sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).
Adapun dari hasil seleksi, sebanyak 4.558 peserta dinyatakan lulus.
Jumlah tersebut terdiri dari 3.971 lulusan SLTA dan 587 non SLTA yakni dokter, S2, S1 dan D3.
Pengumuman hasil seleksi CPNS Kemenkumham disampaikan dalam pengumuman nomor: SEK-KP.02.01-780 tentang Pengumuman Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2021.
Baca juga: Kemenkumham Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2021, Ini Informasinya...
Hasil seleksi CPNS Kemenkumham ini disertai keterangan kode sebagai berikut:
Nantinya bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, bisa mengajukan sanggahan di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Sanggahan dilakukan dengan menggunakan akun masing-masing peserta, terhitung 3x24 jam sejak pengumuman.
Pengumuman ini belum bersifat final sampai dengan pengumuman akhir setelah masa sanggah.
Nantinya hasil sanggah akan diumumkan pada 4-6 Januari 2022.
Alasan sanggah bisa diterima selama hal tersebut bukan disebabkan kesalahan dari peserta.
Baca juga: Menyantap Mie Arang Legendaris di Aceh, Aromanya Semerbak Mewangi
Kemenkumham mengingatkan bahwa kelulusan peserta adalah prestasi mereka, sehingga jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut adalah tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
Selain itu seluruh tahapan CPNS Kemenkumham tidak dipungut biaya. Kemenkumham menyediakan layanan pengaduan mengenai pelaksanaan seleksi CPNS Kemenkumham.
Adapun aduan bisa disampaikan melalui aplikasi SIAP (Sistem Informasi dan Pengaduan) Kumham yang dapat diunduh melalui google playstore bagi pengguna android.
Nantinya melalui aplikasi ini peserta dapat mengajukan pertanyaan seputar tahapan seleksi dan jawabannya akan diterima melalui gadget/smartphone peserta.
Peserta juga dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan langsung kepada Ketua Panitia Seleksi disertai dengan bukti pendukung;
Daftarkan email Akun media sosial sebagai sarana penyampaian informasi seputar tahapan seleksi, melalui akun Twitter: @cpnskumham dan @Kemenkumham_RI, serta akun Instagram: @cpns.kumham.
(Sumber: Kompas.com Penulis Nur Rohmi Aida | Editor Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.