Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbang Saat Nataru? Tak Ada Extra Flight, Cek Ketersediaan Tiket

Kompas.com - 18/12/2021, 18:18 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui sejumlah aturan dan perjalanan udara selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Beberapa di antaranya ialah keharusan calon penumpang menunjukkan bukti sudah vaksin dua dosis dan melakukan tes antigen.

Selain itu, Kemenhub menegaskan tak akan menambah jumlah penerbangan di masa pergantian akhir tahun.

Hal itu akan diberlakukan meski penerbangan tetap dibuka dengan menerapkan syarat dokumen kesehatan.

“Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight),” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Syarat Perjalanan Naik Pesawat, Kapal, KAI, dan Darat Selama Libur Nataru

Syarat perjalanan udara saat Nataru

Lebih lanjut, Movie menjelaskan detil syarat perjalanan udara di masa Nataru diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Syarat pertama, pelaku perjalanan yang boleh bepergian di periode Nataru hanya yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Syarat kedua, jika memiliki dokumen kesehatan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara," kata dia.

Syarat ketiga, jika belum menerima vaksin dosis kedua, akan mendapatkan pengecualian asalkan orang tersebut memang butuh bepergian menggunakan pesawat untuk keperluan berobat.

Namun pelaku perjalanan tersebut harus menunjukkan dokumen negatif Covid-19 dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan memiliki surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Baca juga: SE Sesjen Kemendikbud: Libur Nataru Tetap Ada, Tidak Boleh Ditambah

Syarat keempat, untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun yang belum menerima vaksinasi wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Sedangkan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dikecualikan dari syarat vaksin dosis lengkap dan antigen," kata Novie.

Adapun syarat penerbangan di masa libur Nataru itu mulai berlaku dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Imbauan pemerintah bagi penyelenggara angkutan udara

Para penyelenggara angkutan udara diminta untuk meningkatkan pemeriksaan serta memastikan kelaikan pesawat udara dan personel yang bertugas.

Baca juga: Tidak Ada Extra Flight Saat Nataru, Penumpang Pesawat Wajib Vaksin Dua Dosis dan Antigen

Selain itu, proses pengembalian (refund) tiket dan penanganan keterlambatan penerbangan, harus tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelenggara bandara dan navigasi penerbangan diminta untuk meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait di lingkungan bandara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.

“Kita semua berharap, periode Nataru ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Patuhi aturan yang berlaku," ujarnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Yohana Artha Uly | Editor: Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com