Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Penerima Vaksin Booster Gratis Mulai Januari 2022

Kompas.com - 18/12/2021, 18:04 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Program pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster rencananya akan dimulai sejak Januari 2022.

Berbeda dengan dua dosis sebelumnya yang dapat diterima secara gratis, kini masyarakat harus membayar untuk mendapatkan vaksin booster.

Akan tetapi, pemerintah akan tetap memberikan vaksin Covid-19 dosis ketiga ini secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk menerimanya tanpa perlu membayarnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, vaksin booster ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.

Luhut menambahkan, kebijakan tersebut adalah salah satu dari sejumlah langkah antisipasi pemerintah dalam merespon penyebaran varian Omicron di sejumlah negara, termasuk kini di Indonesia.

Baca juga: Peringatan WHO: Vaksin Saja Tidak Cukup untuk Hadapi Omicron

Menurut Luhut, setidaknya ada 100 juta masyarakat Indonesia yang akan menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga secara gratis.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Minggu (12/12/2021), Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, dr Dante Saksono Harbuwono, SpPD-KEMD, PhD mengatakan, program vaksinasi booster akan dimulai pada 1 Januari 2022.

"Seperti arahan bapak presiden, (vaksin Covid-19) booster mulai tanggal 1 Januari 2022," ujarnya.

Menurut Dante, strategi penyaluran vaksin Covid-19 dosis ketiga saat ini mulai disusun oleh pemerintah.

"Kebutuhan (vaksin) booster akan melipatgandakan kebutuhan belanja untuk vaksin. Ada dua strategi yang dilakukan, pertama untuk PBI (penerima bantuan iuran) boosternya gratis, sedangkan non PBI itu nanti berbayar," jelasnya.

Baca juga: Varian Omicron, Begini Mitos dan Fakta Keamanan Vaksin Bagi Anak-anak

Syarat penerima vaksin booster gratis

Maksud dari PBI dan non PBI yang disebutkan Dante adalah kelompok dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).

Dikutip dari laman jkn.kemkes.go.id melalui KOMPAS.com, kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori PBI Jaminan kesehatan adalah orang tidak mampu yang ditetapkan dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

"PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan," tulis Kemkes di laman JKN.

Sebaliknya, ada tiga kategori kelompok masyarakat yang tetap harus membayar vaksin Covid-19 dosis ketiga, yakni: 

1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com