Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa yang Dapat Vaksin Booster Gratis dan Berbayar 1 Januari 2022?

Kompas.com - 18/12/2021, 06:00 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Sebelum varian Omicron mencapai Indonesia, pemerintah telah merencanakan program vaksinasi booster atau dosis ketiga.

Vaksinasi booster ditujukan bagi masyarakat dengan dua skema, yakni gratis dan berbayar.

Untuk itu, pemerintah tengah menyusun strategi terkait digelarnya vaksinasi dosis ketiga.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono, SpPD-KEMD, PhD dalam kunjungan kerja di Solo, Jumat (10/12/2021).

Dante mengatakan, program vaksinasi booster akan dimulai pada 1 Januari 2022.

"(Vaksin Covid-19) booster kita tentukan seperti arahan bapak presiden, untuk memulai (vaksin) booster tanggal 1 Januari 2022," ungkap Dante.

Siapa sajakah yang memperoleh vaksinasi booster secara gratis dan siapa saja yang harus membayar?

Baca juga: BPOM Memproses Izin Penggunaan 3 Jenis Vaksin Covid-19 untuk Booster

Syarat vaksin booster gratis

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/12/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa vaksin booster diperuntukkan bagi lansia dan kelompok rentan.

Masyarakat yang menjadi sasaran vaksin booster gratis ini diperkirakan ada 100 juta orang.

Keputusan ini merupakan salah satu langkah pemerintah guna mengantisipasi merebaknya varian Omicron di sejumlah negara.

Menindaklanjuti rencana tersebut, Dante menyebutkan vaksin booster gratis akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Baca juga: Mengapa Vaksin Booster Covid-19 Dibutuhkan untuk Perlindungan? Peneliti Jelaskan

Sebagai informasi, status PBI dan Non PBI adalah kelompok dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).

Dikutip dari laman jkn.kemkes.go.id, yang termasuk dalam PBI Jaminan kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

"Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan," tulis laman JKN Kemkes.

Syarat vaksin booster berbayar

Sementara itu, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Non PBI akan mendapat vaksin booster dengan berbayar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com