Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rachel Vennya Divonis Hukuman Percobaan, Pakar Hukum: Terasa Tidak Adil, Tapi Sistem Hukum Kita Seperti Itu

Kompas.com - 12/12/2021, 14:37 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya divonis hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Dengan vonis tersebut artinya, Rachel Vennya dinyatakan bersalah namun tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, dia tidak berbuat tindak pidana.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.

Vonis Rachel Vennya ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Baca juga: Kabur Karantina Rachel Vennya Divonis Hukuman Percobaan, Apakah Adil?

Menanggapi putusan hakim itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, vonis hukum terhadap Rachel Vennya memang terasa tidak adil.

Namun ia menyebut, sistem hukum pidana di Indonesia memang mengenal adanya hukuman percobaan.

"Memang terasa tidak adil, tetapi sistem hukum pidana kita seperti itu," kata Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (11/12/2021).

"Artinya, seseorang dinyatakan bersalah tetapi tidak harus masuk penjara selama masa percobaan," sambungnya.

Ia menambahkan, apabila dalam masa percobaan, terdakwa melakukan pelanggaran hukum, maka akan langsung dimasukkan ke penjara tanpa proses peradilan lagi.

Karenanya, Fickar menyebut ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun disertai dengan denda. Lebih lanjut Fickar menjelaskan, hukuman percobaan setara untuk tindak pidana ringan dan pelanggaran peraturan daerah.

"Hukuman ini juga berlaku bagi mereka yang dianggap sebagai melanggar ketertiban umum dan tidak mengakibatkan pada kerusakan kepentingan umum," jelas dia.

Baca juga: Cara Rachel Vennya Kabur dari Karantina Kesehatan, Bayar Rp 40 Juta untuk 3 Orang

Didampingi oleh ibunya dan Salim Nauderee, Rachel Vennya datang menghadiri sidang perdana kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi Didampingi oleh ibunya dan Salim Nauderee, Rachel Vennya datang menghadiri sidang perdana kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Kabur dari wisma atlet, Rachel Vennya Bayar Rp 40 juta

Dalam persidangan, terungkap bahwa Rachel Vennya membayar sejumlah uang agar bisa kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

Semula, majelis hakim bertanya apakah Rachel membayar seseorang agar dapat kabur dari kewajiban karantina kesehatan.

Ia kemudian mengiyakan pertanyaan hakim tersebut, dan mengatakan bahwa dirinya membayarkan uang sebesar Rp 40 juta.

Rachel menuturkan, uang tersebut diserahkan kepada Ovelina yang merupakan seorang protokol Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Dia mengaku, saat ini, Ovelina sudah mengembalikan seluruh uang itu ke Rachel.

Dalam kesempatan yang sama, Ovelina mengaku bahwa besaran Rp 40 juta itu diminta oleh Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta.

"Itu dari Satgas Covid-19. Kata Eko, per orang Rp 10 juta," kata Ovelina, kepada hakim.

Ovelina menyatakan bahwa Rp 10 juta itu diminta untuk tiga orang, yaitu Rachel, pacarnya yang bernama Salim Nauderer dan manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa. Sebagai informasi, Ovelina, Salim, dan Maulida merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.

Sementara itu, Rp 10 juta sisanya dibagi kepada tiga orang. Rinciannya, Ovelina mendapatkan Rp 4 juta, Eko Rp 4 juta, dan Jarkasih Rp 2 juta.

Baca juga: Rachel Vennya Dapat Keringanan Vonis karena Sopan Selama Sidang

Ovelina menyebut, Rachel sudah mentransfer duit Rp 40 juta itu semenjak dia berada di Amerika Serikat. Kata dia, Rachel mentransfer Rp 40 juta itu kepada seorang yang disebut sebagai petugas Satgas Covid-19 bernama Cania.

"Sebelum mereka (Rachel, Salim, dan Maulida) datang, sudah transfer dulu. Transfer ke nomer rekening Cania," kata Ovelina.

"Saya terima, tapi kita kan enggak tau bisa apa enggak (kabur karantina). Saya juga enggak yakin. Karena yang berwenang (meloloskan karantina kesehaatan) itu Satgas Covid-19. Karena dia (Satgas Covid-19) yang membuat keputusan itu," sambung dia.

Adapun Rachel, Salim, Maulida, dan Ovelina sama-sama divonis hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.

(Sumber:Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh, Muhammad Naufal | Editor : Irfan Maullana, Rizal Setyo Nugroho)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com