Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Bepergian di Libur Nataru: Perjalanan ke Luar Daerah Wajib Sudah Divaksin Dua Kali

Kompas.com - 12/12/2021, 09:22 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah merevisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa libur Natal-Tahun Baru (Nataru).

Sedianya, pada periode libur Nataru, akan Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Aturan pelaksanaan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Namun dalam perkembangannya, keputusan tersebut diubah, dan pemerintah menerbitkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 yang sekaligus merevisi serta mencabut Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Dalam keterangannya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, rencana PPKM Level 3 yang dibatalkan pemerintah diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru. 

Baca juga: Aturan Perjalanan Nataru: Belum Vaksin Dilarang Bepergian Jauh

Tito menyebut, kebijakan tersebut diubah agar pembatasan yang diterapkan pada masa Natal dan Tahun Baru berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2024 hingga 2 Januari, tergantung situasi di masing-masing daerah.

"Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik," kata Tito.

Aturan perjalanan di masa libur Nataru

Dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 diktum Kesatu huruf j, tertuang aturan terbaru mengenai syarat perjalanan jarak jauh di masa libur nataru, yakni sebagai berikut:

  • Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
  • Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh bagi yang menggunakan alat transportasi umum:
  1. Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1x24 jam, dan
  2. Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Sementara untuk teknis lebih lanjut mengenai syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum, diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah penularan. Waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan, serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, syarat wajib vaksin bagi masyarakat yang hendak bepergian keluar daerah harus dipatuhi.

"Ikuti saja aturan yang ada serta perkembangannya," kata Wiku singkat, ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (11/12/2021).

Baca juga: Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru Disayangkan, Pemerintah Wajib Lakukan Ini!

Aturan Perjalanan Darat Selama Libur NataruKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Aturan Perjalanan Darat Selama Libur Nataru

Alasan pemerintah batalkan PPKM level 3 Nataru

Menurut Mendagri Tito Karnavian, ada beberapa faktor yang membuat pemerintah membatalkan rencana PPKM level 3 se-Indonesia di masa libur Nataru.

Pertama yakni karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir relatif landai dan angka penularannya pun terbilang rendah.

"Kita kan lihat angka-angka kasus konfirmasi kan relatif rendah dibanding dulu yang puluhan ribu, bahkan kemarin kalau enggak salah ada seratus berapa begitu ya," kata Tito.

Kemudian, lanjut Tito, berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan, antibodi masyarakat sudah terbilang tinggi.

Baca juga: Inmendagri 66/2021 Terbit, Ini Aturan Lengkap PPKM Saat Nataru

Bahkan, Mantan Kapolri itu juga menyebut ada kemungkinan masyarakat di sembilan daerah aglomerasi telah mengalami kekebalan kelompok atau herd immunity.

Lebih lanjut, Tito mengatakan, berkaca dari faktor-faktor di atas, penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia dinilai terlalu ketat, padahal ada sejumlah daerah yang menunjukkan perbaikan.

"Ini kan semua dinamis, dinamis, kita melihat angka-angka indikator, kemudian tingkat vaksinasi yang meningkat, yang baik, meskipun perintah presiden untuk digenjot terus sampai 70 persen target akhir Desember," ujar Tito.

(Sumber:Kompas.com/Jawahir Gustav Rizal | Editor: Rizal Setyo Nugroho)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com