KOMPAS.com - Pengusaha online shop (olshop) juga termasuk sebagai pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang wajib membayar pajak saat memperoleh omzet ratusan hingga miliaran rupiah per tahun.
Baru-baru ini, warga ramai membicarakan ungggahan seorang pelaku usaha olshop yang mendapat surat imbauan kewajiban pajak Rp 35 juta dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah arahan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam unggahan tersebut, pengusaha di marketplace shopee tersebut menyebutkan mendapat surat imbauan kewajiban pajak, namun tidak mengetahui adanya pajak dagangan yang dikenakan kepadanya.
Penjual tersebut juga mengatakan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan pajak untuk UMKM termasuk pengusaha online?
Baca juga: Begini Aturan Pajak bagi UMKM atau Pengusaha Olshop
Pajak atas UMKM diberikan kepada penjual baik melalui e-commerce ataupun toko ritel sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.
PP tersebut bahkan menurunkan tarif pajak yang sebelumnya 1 persen, menjadi 0,5 persen. Tarif ini dikenakan berdasarkan penghasilan bruto.
Selain memberikan pengurangan pajak penghasilan (PPh) final menjadi 0,5 persen, PP Nomor 23 Tahun 2018 juga mengatur mengenai alokasi waktu pembayaran pajak.
Alokasi waktu ini dapat digunakan UMKM untuk belajar pembukuan dan pelaporan keuangan yaitu 7 tahun untuk wajib pajak (WP) perorangan, 4 tahun untuk WP badan usaha berbentuk koperasi, CV, atau firma, dan 3 tahun untuk WP badan berupa perseroan terbatas.
Adapun DJP akan mengirimkan surat kepada wajib pajak, agar wajib pajak bisa memberikan klarifikasi terkait kewajiban perpajakannya.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (24/11/2021), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak, termasuk oleh pelaku usaha digital, sangat bergantung dari peredaran usaha (omzet) serta berapa lama kewajiban perpajakannya tidak dipenuhi.
"Jika omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar per tahun berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto," jelas dia.
Hal ini diatur berdasarkan Undang-Undang PPh Pasal 17.
Pasal 17 ayat 5 yaitu besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak.
Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penghasilan Rp 500 juta - Rp 5 miliar akan dikenakan pajak 30 persen.