Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membela Diri atau Orang Lain jika Terjadi Pelecehan Seksual

Kompas.com - 14/11/2021, 22:30 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu muncul kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswa Universitas Riau (UNRI) hingga viral di media sosial.

Bahkan setelah adanya kasus tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan kampus.

Hal ini berkaitan dengan banyaknya pengakuan para korban kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 31 Agustus 2021.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (6/11/2021) dalam video tersebut, mahasiswi itu mengungkapkan bahwa ia dilecehkan oleh dosennya saat melakukan bimbingan skripsi pada 27 Oktober 2021 di Ruang Dekan FISIP UNRI.

Mahasiswi itu mengatakan bahwa sang dosen memaksa mencium pipi dan keningnya. Tak hanya itu, pelaku juga hendak mencium bibir mahasiswi tersebut.

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Mengalami Pelecehan Seksual? Ini Kata Komnas Perempuan

"Dia mendongak kepala saya dan bilang 'mana bibir, mana bibir'. Saya ketakutan dan gemetar," kata mahasiswi tersebut dalam video unggahan akun Twitter @KOMAHI_UR, Kamis (4/11/2021).

Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswa UNRI baru-baru ini bukan yang pertama terjadi, dan kemungkinan hanya satu dari sekian yang tak terungkap ke publik.

Lalu, bagaimana cara membela diri atau melawan pelecehan seksual yang terjadi pada diri sendiri atau orang sekitar?

Serang balik saat dilecehkan

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan, secara umum seseorang dapat menyiapkan diri untuk melakukan serangan balik saat dilecehkan.

Rini, begitu ia biasa disapa, mengatakan bahwa korban dapat melawan balik pelaku, lari dari tempat kejadian, atau bahkan berteriak meminta tolong untuk membela diri dari pelecehan.

Namun demikian, Rini mengakui bahwa reaksi tiap orang berbeda-beda pada saat mengalami pelecehan seksual, dan tidak semua sanggup melakukan hal yang telah disebutkan.

"Diakui bahwa reaksi setiap orang berbeda. Bahkan ada kemungkinan korban justru tidak dapat melakukan apa-apa saking panik dan takutnya," kata Rini saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/11/2021).

"Untuk itu korban diharapkan tenang, dan jika keberanian sudah mulai terkumpul maka dapat segera lari," imbuhnya.

Melapor ke pihak berwajib

Rini mengatakan, kasus-kasus pelecehan seksual marak terjadi di jalanan, transportasi publik, dan lingkungan kampus.

"Diketahui bahwa jalanan, transportasi publik, dan kampus adalah tiga lokasi yang kerap menjadi lokasi TKP," kata Rini.

Menurut Rini, korban pelecehan seksual dapat segera melaporkan kejadian yang menimpa mereka ke pihak berwajib, seperti polisi, pejabat kelurahan/kampung, pejabat kampus, atau manajemen transportasi publik.

Selain itu, korban juga dapat mengadukan pelecehan yang mereka alami ke organisasi-organisasi yang menyediakan layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan, seperti Women's Crisis Center (WCC), LBH Apik, atau Komnas Perempuan.

Baca juga: Mahasiswi Unri yang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Dekan Dilaporkan Balik, Polisi Diminta Tolak Laporan

"Pengaduan ke Komnas Perempuan akan melalui proses rujukan untuk pendampingan selanjutnya," imbuhnya.

Mendampingi korban pelecehan seksual

Rini mengatakan, korban pelecehan seksual membutuhkan dukungan dari orang-orang terdekatnya untuk dapat menghadapi krisis yang mereka alami.

Menurut Rini, dukungan dapat diberikan dengan cara menemani dan mendengarkan korban saat menceritakan pengalamannya, tanpa banyak mempertanyakan atau mengkonfrontasi.

"Segera setelah kejadian, korban akan mengalami masa kebingungan, kemarahan pada diri sendiri, menyalahkan diri sendiri. Oleh karena itu penting bagi kita mendampingi korban melalui fase ini dengan baik," kata Rini.

Selain itu, orang-orang terdekat juga dapat membantu korban dengan cara mencatat cerita yang disampaikan korban.

Catatan tersebut akan berguna untuk membantu proses selanjutnya apabila sampai di tahap pengaduan formal ke otoritas tertentu.

"Mendengarkan dan memahami situasi korban akan sangat membantu korban merasa aman dan tidak merasa dihakimi," ungkap Rini.

(Sumber: Kompas.com Penulis Jawahir Gustav Rizal | Editor Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com