Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dekan Bantah Pelecehan Seksual, Tuntut Rp 10 Miliar dan Siap Dilaknat jika Berbohong

Kompas.com - 06/11/2021, 07:44 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universtas Riau, Syafri Harto mengancam akan melaporkan pihak-pihak yang dianggap merugikan nama baiknya terkait tudingan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.

Bahkan, Syafri menyatakan akan menuntut kepada para pihak itu sebesar Rp 10 miliar karena tudingan tersebut sudah menciderai nama baik dan lembaganya.

Selain sebagai Dekan FISIP, Syafri juga menjabat ketua Iktan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru.

"Karena saya ini sebagai ketua Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru, tokoh masyarakat, saya sebagai pejabat negaa, Dekan FISIP, tentu kita jaga nama lembaga. Saya tuntut Rp 10 miliar. Perlu rasanya saya bertindak, saya akan lakukan upaya hukum," tandas Syafri dilansir Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Bantah Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi, Dosen Universitas Riau Tuntut Rp 10 Miliar

Syafri mengatakan pihak yang dituntut itu adalah pertama admin akun Instagram @komahi_url, kedua mahasiswi yang menuduhnya dan ketiga aktor intelektual di balik tuduhan itu.

Ia mengatakan, ada pihak yang berusaha untuk mengaitkan kasus tersebut dengan pemilihan rektor Universitas Riau 2022. Padahal Syafri membantah dirinya akan maju pada pemilihan rektor tersebut.

"Saya akan cari aktor yang menghubung-hubungkan dengan pemilihan rektor Universitas Riau 2022. Siapa yang mengatakan saya maju? Hanya beberapa polling dan media yang menyebut saya maju, itu tidak benar. Dan mencari siapa aktor di belakang kasus tersebut," katanya.

Syafri pun menegaskan bahwa tuduhan dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) adalah tidak benar.

"Demi Allah, demi Rasulullah, saya berani bersumpah muhabalah kalau seandainya saya melakukan itu," tandas Syafri.

Muhabalah sendiri adalah sumpah yang dilakukan oleh dua orang atau dua kelompok yang saling mengklaim kebenaran. Jika salah satu dari mereka berbohong siap dilaknat Tuhan.

Dekan dilaporkan ke polisi

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi Universitas Riu berinisial L melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ke Polresta Pekanbaru, Jumat.

Terduga pelaku yang dilaporkan yakni, Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau bernama Syafri Harto. Korban melapor didampingi keluarganya dan sejumlah anggota BEM Universitas Riau. Ibu korban saat ditanya Kompas.com, berharap terduga pelaku diproses secara hukum.

"Ya, harus diproses hukum. Mohon doanya ya," singkat ibu korban saat berjalan menuju ruang laporan.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan korban.

"Laporan korban sudah kita terima. Sekarang sedang di BAP," ujar Budi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com