Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Login bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU Subsidi Gaji 2021

Kompas.com - 14/11/2021, 19:20 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah memiliki program bantuan yang disalurkan untuk kelompok masyarakat tertentu yang terdampak pandemi Covid-19. Di antaranya adalah bantuan tunai kepada pekerja atau buruh yang terdampak pandemi.

Program tersebut yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Anda yang termasuk dalam kriteria penerima bisa mengeceknya secara mandiri di laman bsu.kemnaker.go.id

Baca juga: Link untuk Cek Penerima BSU Subsidi Gaji 2021 Buka bsu.kemnaker.go.id

Jumlah dana BSU yang disalurkan yakni Rp 500.000 per bulan selama dua bulan dan diberikan sekaligus, sehingga menjadi Rp 1.000.000.

Kriteria penerima BSU

Melansir Kompas.com (2/11/2021), berikut ini adalah kriteria penerima BSU dari Kemnaker:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
  3. Memiliki gaji/upah maksimal Rp 3.500.000
  4. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri No 22 dan 23 Tahun 2021
  6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca juga: Pencairan BSU Rp 1 Juta Maksimal 15 Desember, Cek Syarat Berikut

Persyaratan lebih rinci dapat ditemukan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

Cara cek BSU di laman bsu.kemnaker.go.id

Anda bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak di situs resmi bsu.kemnaker.go.id. Caranya mudah, yakni ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id;
  2. Buat akun dan lengkapi profil dengan cara mendaftarkan pada link berikut ini;
  3. Login menggunakan akun yang dibuat;
  4. Baca pemberitahuan yang tertera.

Jika Anda terdaftar maka akan muncul informasi sebagai berikut:

"Calon Penerima BSU 2021 Hai X, Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU Tahap X. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya."

Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Tambah Penerima BSU untuk 1,6 Juta Orang

Namun jika Anda tidak terdaftar, maka informasi yang akan ditampilkan adalah sebagai berikut:

"Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Hai X, Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU Tahap X. Apabila Anda memenuhi syarat penerima BSU segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di nomor 175, atau WhatsApp di nomor +62 813 800 70175."

(Sumber:Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella | Editor: Rizal Setyo Nugroho)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com