KOMPAS.com - Pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta untuk pekerja/buruh yang belum memiliki rekening himbara masih dilakukan.
Sesuai prosedur pemerintah, mereka akan dibuatkan rekening kolektif atau burekol.
Penyaluran BSU Rp 1 juta dengan skema burekol ini dilakukan pada tahap 4 dan tahap 5.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran BSU melalui skema burekol diperuntukkan bagi penerima subsidi upah tahun 2021 yang belum memiliki rekening pada bank himbara.
Penerima dapat memproses aktivasi rekening baru yang dilakukan di perusahaan. Sementara, pihak bank penyalur mendatangi perusahaan untuk aktivasi rekening baru.
Baca juga: Bisakah Pindah Rekening untuk Penyaluran BSU Pekerja?
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, Kemnaker tidak mensyaratkan pencairan dana BSU dari skema burekol, dan penyaluran tidak hanya untuk bank tertentu saja.
"Terkait dengan burekol ini kami tidak mensyaratkan hanya bank himbara tertentu saja, tapi semua bank himbara," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/10/2021).
"Sedangkan mengenai persyaratan pembukaan, kami tidak mengeluarkan ketentuan. Pembukaan rekening adalah kewenangan dari bank," lanjut dia.
Anwar menjelaskan, pembukaan rekening oleh pihak bank dan bukan oleh perusahaan.
Saat rekening sudah siap untuk diaktivasi, maka pihak bank himbara akan menghubungi perusahaan.
Bank akan menginformasikan pekerja yang telah dibukakan rekening dan sistematika aktivasi (pihak bank ke perusahaan untuk penjadwalan/pekerja datang ke bank).
Nantinya, pihak manajemen yang akan menginformasikan kepada pekerja/buruh di perusahaan tersebut.
"Cara pembukaan burekol seperti pembukaan rekening biasa, dan pihak bank akan membantu. Kami terus monitor agar calon penerima segera memperoleh," ujar Anwar.
Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh mereka yang ingin mencairkan dana BSU-nya melalui BNI.
"Dapat kami sampaikan bahwa persyaratan dokumen bagi penerima BSU cukup hanya membawa KTP dan NPWP (opsional) serta menunjukkan informasi bahwa yang bersangkutan merupakan penerima program BSU melalui laman kemnaker.go.id ( website resmi Kemnaker RI)," ujar Mucharom saat dikonfirmasi secara terpisah oleh Kompas.com, Minggu (24/10/2021).