Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Menyetir Sambil Main Ponsel, Didenda hingga Dipenjara

Kompas.com - 13/11/2021, 10:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com – Para pengemudi kendaraan harus berhati-hati dan waspada saat berkendara di jalan.

Salah satu hal yang tidak boleh dilakukan selama berkendara adalah bermain ponsel. Selain membahayakan diri sendiri, tentunya tindakan ini dapat membahayakan orang lain.

Bermain ponsel saat menyetir juga merupakan tindakan melanggar hukum. Sanksi akibat perbuatan ini bisa berupa denda hingga hukuman penjara.

Sanksi menyetir sambil bermain ponsel

Aturan yang melarang pengendara menggunakan telepon genggam atau ponsel diatur dan dipertegas di Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Minggu (7/11/2021), UU tersebut mengatakan bahwa setiap pengendara wajib menjaga konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Baca juga: Indonesia Terancam Kena Sanksi dari Badan Antidoping Dunia, Apa Saja Dampaknya?

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," tulis UU tersebut.

Besaran denda sebagai sanksi dari menggunakan ponsel saat berkendara diatur pula dalam Pasal 283 di UU yang sama.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa ada sanksi berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Pasal tersebut memang tidak secara langsung menyebut pelarangan tindakan berupa bermain ponsel atau menggunakan ponsel saat berkendara.

Meski demikian, dalam lampiran penjelasan, yang dimaksud dari frasa "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak terganggu perhatiannya, salah satunya karena penggunaan telepon atau ponsel.

Baca juga: Aturan Baru Perjalanan Naik Pesawat dan Kereta Mulai 2 November 2021

Tips menghindari penggunaan ponsel saat berkendara

Dilansir dari laman resmi Tribata News Polri, 9 April 2021, berikut adalah tips untuk menghindari penggunaan ponsel saat berkendara:

  • Pasang mode senyap atau silent pada ponsel.
  • Jauhkan ponsel dari pandangan dan jangkauan saat menyetir.
  • Kirim kabar ke orang lain bahwa kita sedang menyetir. Bisa melalui pesan, simbil, atau template lain yang meminta agar orang lain tidak menghubungi untuk sementara selama berkendara.
  • Minta bantuan pada penumpang untuk melihat ponsel, jika memang ada keperluan mendesak.
  • Berhenti di tempat aman jika harus menggunakan ponsel.
  • Prioritaskan keselamatan, kehati-hatian, kesadaran, dan taati aturan lalu lintas.

(Penulis: Ari Purnomo | Editor: Rachmawati, Aditya Maulana)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com