Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haramkan Kripto sebagai Mata Uang, MUI: Mengandung Gharar dan Dharar

Kompas.com - 13/11/2021, 06:00 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

Ketua PW LBM NU Jatim Ahmad Ahsyar Sofwan menjelaskan alasan utama pihaknya mengharamkan penggunaan uang kripto karena tidak memenuhi kaidah komoditas yang diperdagangkan.

"Terkait cryptocurrency, NU Jatim sepakat itu bukan komoditas atau barang dagangan," jelas Ahsyar dikutip dari Live Streaming Kompas TV.

Baca juga: Kripto Adalah: Pengertian, Jenis, Cara Kerja, dan Aturannya di RI

Menurutnya, uang kripto sama sekali tidak memenuhi syarat sebagai komoditas. Syarat tersebut yakni tidak memiliki wujud nyata alias bentuk fisik.

"Jadi sebuah perdagangan harus barang, hanya fisik yang wujud yang nyata. Setelah ada sifat yang suci, yang bermanfaat, diserahterimakan, sementara kalau tidak ada barangnya bagaimana," papar Ahsyar.

Syarat barang dagangan atau komoditas dengan wujud fisik, sambung Ahsyar, tak bisa ditoleransi dalam hukum syariah.

Menurut NU Jatim, uang kripto hanya berwujud digital. Dasar fatwa haram lainnya terkait hukum uang kripto, NU Jatim juga berpedoman pada fatwa dari sejumlah ulama di berbagai negara serta kajian dari para ahli.

(Sumber:Kompas.com/Galuh Putri Riyanto, Muhammad Idris | Editor: Reska K. Nistanto, Muhammad Idris)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com