Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarkan Fatwa Haram Uang Kripto, NU: Cryptocurrency Seperti Judi

Kompas.com - 30/10/2021, 05:57 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

Sumber Kompas TV

KOMPAS.com - Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) secara resmi mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency atau mata uang kripto karena dinilai mengandung spekulasi yang bisa merugikan orang lain.

Fatwa tersebut diputuskan sesuai hasil kajian lembaga Bahtsul Masail pada Minggu (24/10/2021) lalu.

Utusan dari Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur tersebut memutuskan bahwa hukum penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram karena bisa menghilangkan legalitas transaksi.

"Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram," kata Wakil Ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi kepada wartawan seperti diberitakan Kompas TV, Rabu (27/10/2021).

Berdasarkan hasil kajian, mata uang crypto tidak bisa dijadikan instrumen investasi.

Baca juga: Begini Cara Beli Bitcoin Melalui Pedagang Aset Kripto Resmi di Indonesia

Uang kripto tak penuhi sejumlah syarat

Pria yang karib disapa Gus Fahrur itu menyebutkan, ada beberapa alasan di balik fatwa haram tersebut.

Alasan utamanya ialah karena mata uang kripto mengandung unsur spekulasi sehingga tidak bisa menjadi instrumen investasi.

"Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," ujar Gus Fahrur.

Menurutnya, hukum jual-beli bagi umat Islam harus memenuhi sejumlah syarat.

Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama Jawa Timur mempertegas soal hukum jual-beli yang harus ada kerelaan.

Menurut penjelasan Gus Fahrur, dalam mata uang kripto yang terjadi seseorang justru seperti judi.

Hal itu dikarenakan orang cenderung berspekulasi dan terjebak soal nilai yang bisa naik dan turun tanpa mengetahui sebabnya apa.

"Jual-beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," tegas Gus Fahrur.

Perlu diketahui, cryptocurrency yang selama ini populer, yaitu Bitcoin, Ethereum, hingga Dogecoin. Bahkan rencananya, uang kripto 'made in Indonesia' pun bakal diluncurkan.

Baca juga: Portofolio Aset Kripto Elon Musk: Bitcoin, Ether, dan Dogecoin

Saham tidak haram

Meski begitu, fatwa haram cryptocurrency tidak berlaku untuk saham. Gus Fahrur menyatakan bahwa antara aset kripto dan saham memiliki perbedaan.

Halaman:
Sumber Kompas TV
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com