KOMPAS.com - Hasil seleksi kompetensi tahap I Guru ASN PPPK tahun 2021 sudah diumumkan pada Jumat, 8 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB.
Pengumuman tersebut dapat dilihat melalui kanal YouTube Kemendikbud RI dan melalui link gurupppk.kemdikbud.go.id
“Iya betul (pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap satu PPPK Guru dilaksanakan hari ini,” ujar Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani mengutip Kompas.com, Jumat (8/10/2021).
Sementar link resmi pengumuman hasil seleksi kompetensi I PPPK Guru 2021 dapat diakses melalui link ini.
Pengumuman juga dapat diakses peserta melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
“Betul. Pengumuman akan disampaikan melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama saat dihubungi pada 25 September 2021.
Selain melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id, pengumuman juga dapat dicek melalui akun yang terdaftar di BKN.
Sebagai informasi, seleksi kompetensi PPPK Guru terlaksana tiga tahap, dan peserta yang tidak lolos tahap pertama dapat mengikuti tahapan selanjutnya.
Tes kesempatan pertama dapat diikuti oleh honorer THK-II dan guru honorer sekolah negeri.
Untuk tes kedua dapat diikuti oleh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan pertama, honorer THK-II, pengajar aktif sekolah swasta yang terdaftar pada Dapodik, dan lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di database.
Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih berlum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan masing-masing.
Untuk lulusan PPG yang belum menjadi guru dapat melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
Sementara bagi peserta yang tidak lolos tes pertama, nilai ujian yang diambil merupakan nilai tertinggi antara tes pertama dan tes kedua.
Pelaksanaan seleksi tes kesempatan ketiga dapat diikuti oleh seluruh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan kedua.
Baca juga: Kapan Seleksi PPPK Guru Tahap 2 dan Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?
Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasinya.
Seluruh peserta diperkenankan melamar di instansi lain. Adapun bagi peserta yang tidak lolos tes pertama dan kedua, nilai ujian diambil yang tertinggi dari tes kesempatan pertama, kedua, dan ketiga.
Apabila setelah tes ketiga, formasi masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong. Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan ranking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.
(Sumber: Kompas.com Penulis Mela Arnani | Editor Rizal Setyo Nugroho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.