Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Link Resmi Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

Kompas.com - 09/10/2021, 07:00 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Hasil seleksi kompetensi tahap I Guru ASN PPPK tahun 2021 sudah diumumkan pada Jumat, 8 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB.

Pengumuman tersebut dapat dilihat melalui kanal YouTube Kemendikbud RI dan melalui link gurupppk.kemdikbud.go.id

“Iya betul (pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap satu PPPK Guru dilaksanakan hari ini,” ujar Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani mengutip Kompas.com, Jumat (8/10/2021).

Sementar link resmi pengumuman hasil seleksi kompetensi I PPPK Guru 2021 dapat diakses melalui link ini.

Cara cek link pengumuman hasil PPPK Guru 2021

Pengumuman juga dapat diakses peserta melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

“Betul. Pengumuman akan disampaikan melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama saat dihubungi pada 25 September 2021.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Sudah Bisa Diakses, Cek di gurupppk.kemendikbud.go.id

Selain melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id, pengumuman juga dapat dicek melalui akun yang terdaftar di BKN.

  • Pengumuman juga dapat dicek di laman https://sscasn.bkn.go.id
  • Peserta dapat memilih menu login akun SSCASN 2021.
  • Setelah menuju laman login akun, peserta diminta menginput NIK dan password yang digunakan sebelumnya untuk pendaftaran PPPK guru 2021.
  • Setelah itu pilih opsi masuk.
  • Peserta bisa langsung melihat status kepesertaannya lulus atau tidak lulus, serta melihat nilai yang diperoleh dalam serangkaian tes PPPK guru 2021.

Link cek pengumuman PPPK Guru

  1. Youtube Kemdikbud: https://www.youtube.com/c/KEMENDIKBUDRI2021
  2. GTK Kemendikbud: https://gtk.kemdikbud.go.id/
  3. Portal BKN: https://sscasn.bkn.go.id
  4. PPPK Guru: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/

Sebagai informasi, seleksi kompetensi PPPK Guru terlaksana tiga tahap, dan peserta yang tidak lolos tahap pertama dapat mengikuti tahapan selanjutnya.

Tes kesempatan pertama dapat diikuti oleh honorer THK-II dan guru honorer sekolah negeri.

Tes PPPK Guru tahap II

Untuk tes kedua dapat diikuti oleh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan pertama, honorer THK-II, pengajar aktif sekolah swasta yang terdaftar pada Dapodik, dan lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di database.

Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih berlum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan masing-masing.

Untuk lulusan PPG yang belum menjadi guru dapat melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

Sementara bagi peserta yang tidak lolos tes pertama, nilai ujian yang diambil merupakan nilai tertinggi antara tes pertama dan tes kedua.

Pelaksanaan seleksi tes kesempatan ketiga dapat diikuti oleh seluruh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan kedua.

Baca juga: Kapan Seleksi PPPK Guru Tahap 2 dan Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?

Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasinya.

Seluruh peserta diperkenankan melamar di instansi lain. Adapun bagi peserta yang tidak lolos tes pertama dan kedua, nilai ujian diambil yang tertinggi dari tes kesempatan pertama, kedua, dan ketiga.

Apabila setelah tes ketiga, formasi masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong. Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan ranking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.

(Sumber: Kompas.com Penulis Mela Arnani | Editor Rizal Setyo Nugroho)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com