Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tilang Mobil yang Bawa Sepeda, Bagaimana Cara Angkut yang Aman?

Kompas.com - 02/10/2021, 11:30 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan oleh video pengemudi mobil yang ditilang polisi karena membawa sepeda di kabin.

Dalam video yang beredar tersebut, polisi menilang karena pengendara yang melintas di kawasan Bandara Soekarno-Hatta tersebut mengangkut satu unit sepeda di bagian dalam mobil pribadi.

Sopir yang ditengarai bernama Agus itu sempat mempertanyakan aturan yang dilanggar, sehingga harus diberhentikan untuk ditilang. Video semakin viral karena si pengemudi merasa tidak bersalah.

Belakangan pihak polisi mengakui kesalahan tilang yang dilakukan termasuk pasal yang dikenakan.

Meski begitu, membawa sepeda di kabin sebenarnya tidak aman, bahkan tergolong berbahaya.

Lalu, bagaimana cara mengangkut sepeda yang aman?

Baca juga: Video Viral Mobil Ditilang karena Bawa Sepeda di Kabin, Polisi Akui Salah dan Minta Maaf

Bahaya membawa sepeda dalam kabin

Video Viral Mobil Angkut Sepeda Ditilang Video Viral Mobil Angkut Sepeda Ditilang

Training Director The Real Driving Center (RDC), Marcell Kurniawan mengatakan, sebenarnya tak ada salahnya membawa sepeda dalam kabin. Asalkan diikat dengan benar sampai benar-benar tidak bergerak, sepeda akan aman. 

"Membawa barang apa pun yang tidak terikat dengan baik, membahayakan saat tabrakan terjadi, karena bisa menjadi potensi bahaya," ujar Marcell saat dihubungi Kompas.com.

Hanya saja, gaya inersia atau kelembaman menyebabkan barang-barang tersebut bisa mengenai pengemudi dan penumpang yang ada di kabin. Bahkan bisa menyebabkan cedera.

Kesimpulannya, membawa barang di mobil sedan lebih aman, di mana barang berada di bagasi yang terpisah dengan kabin penumpang.

Baca juga: Simak, Ini Aturan Membawa Sepeda Naik Kereta Api

Membawa sepeda menggunakan rak

 

Menurut Marcell, menggunakan rak sepeda akan lebih aman. Sebab, terpisah dari penumpang di kabin.

Banyak pesepeda juga yang menggunakan rak sepeda atau bike rack pada mobil.

Dari tempat memasangnya, rak sepeda terbagi menjadi dua jenis, ada yang ditempatkan di belakang mobil dan di atas mobil.

Namun, di mana pun penempatannya, penggunaan rak sepeda tetap ada kelebihan dan kekurangannya.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, penempatan sepeda di luar badan kendaraan bebas saja dilakukan.

"Asalkan, pengemudi tahu batas-batas aman terhadap tambahan objek sepeda itu," ujar Sony, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Kelebihan dan kekurangan rak sepeda di bagian atas

Menurut Sony, posisi rak sepeda menjadi penting untuk diperhatikan.

Terutama dari aspek kemudahan perihal loading dan unloading-nya.

Sony menambahkan, di atas atau di belakang mobil, tetap ada potensi bahaya meletakkan sepeda di rak.

"Dari sisi keamanan, menaruh sepeda di rak atas tidak terlihat oleh pengemudi. Sehingga, rawan terlepas apabila pengikatan yang tidak kuat," ujarnya.

Selain itu, sepeda akan rawan tersangkut jika diikatkan pada rak atas mengingat banyaknya portal di Indonesia.

Baca juga: Plus Minus Membawa Sepeda Pakai Rak di Mobil

Kekurangan rak sepeda di belakang

Sementara itu, ada pula kekurangan rak sepeda yang berada di belakang mobil.

Penempatan sepeda di belakang mobil, kata Sony, memang mudah terlihat dari spion, sehingga mudah dipantau.

"Masalahnya, paling cuma saat mundur, karena persepsi panjang mobil jadi berubah," ujar Sony.

Polda Metro Jaya minta maaf

Diberitakan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan bahwa petugas tersebut ternyata salah dalam menerapkan pasal.

"Seharusnya, pasal 307 itu ditunjukkan pada kendaraan truk atau angkutan barang berpelat kuning yang membawa orang atau barang yang dimensinya terlalu tinggi atau terlalu besar sehingga berpotensi membuat kecelakaan," katanya.

Sepeda non-lipat diperbolehkan masuk MRT pada jam khusus yaitu Senin-Jumat, dengan pengecualian jam sibuk pukul 07.00-09.00 WIB dan pukul 17.00-19.00 WIB.

Baca juga: Meski Bukan Pelanggaran, Bawa Sepeda di Kabin Tergolong Berbahaya

 

"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam, seharusnya pakai pasal 283," lanjut Sambodo.

Beleid tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara bisa dilakukan tindakan.

"Apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan, itu termasuk. Tetapi, itu pun bila barangnya besar sehingga mengganggu pengemudi dalam melihat ke depan maupun spion kiri-kanan atau belakang ," kata Sambodo.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Donny Dwisatryo Priyantoro | Editor: Agung Kurniawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com