Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Aturan Membawa Sepeda Naik Kereta Api

Kompas.com - 27/03/2021, 07:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bersepeda menjadi salah satu kegiatan yang saat ini banyak digemari masyarakat.

Selain untuk olahraga dan rekreasi, sepeda juga digunakan sebagai sarana transportasi yang mudah dan murah.

Banyak masyarakat yang membawa sepeda untuk ke kantor, maupun pelesir menggunakan kereta api.

Nah, bagi Anda yang ingin membawa sepeda menggunakan kereta api baik KRL maupun KA biasa, berikut ini adalah aturan yang wajib dipenuhi:

Baca juga: 346 Ahli Memprediksi Sepeda dan Bus Akan Jadi Alat Transportasi Dominan di Perkotaan

Jenis sepeda

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, bahwa sepeda yang hanya diperbolehkan dibawa dalam kereta, yakni sepeda lipat.

"Sepeda yang dapat dibawa oleh pelanggan adalah jenis sepeda lipat dan dapat dibawa di kabin penumpang," ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Joni mengatakan, sepeda yang dibawa harus memenuhi syarat dengan berat maksimal 20 kilogram dan ukuran roda maksimal 22 inchi.

VP Corporate Communications PT KAI Commuter Anne Purba menyampaikan hal sama.

Untuk commuter, ia menyarankan kepada pelanggan KA untuk menggunakan sepeda lipat ketika ingin membawa sepeda ke dalam rangkaian KA.

"Kenapa sepeda lipat? karena dalam melakukan perjalanan menggunakan KRL ada aturan barang yang diizinkan naik yakni 40cm x 30cm x 100cm," ujar Anne saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Jumat, (26/3/2021).

Ia menjelaskan, dengan aturan ini, pihak Kereta Commuter Indonesia (KCI) dapat mengakomodir kebutuhan penumpang yang sehari-hari menggunakan KRL yang membawa barang bawaan, termasuk sepeda.

"Dengan mengatur ini kita harapkan penumpang tertib dan lebih nyaman menggunakan KRL," lanjut dia.

Baca juga: Ekspor Sepeda Indonesia Meningkat di Masa Pandemi Corona, Ini Angkanya

Aturan membawa sepeda

Pelanggan KA tidak diperkenankan menyimpan sepeda di dalam kereta makan atau disambungan antar kereta.

Penyimpanan tersebut agar diatur sedemikian rupa sehingga tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada kereta dan tidak mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com