Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal MKEK dan Alasan Rekomendasikan Pecat Terawan dari IDI

Rekomendasi tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh pada Jumat (25/3/2022).

Ketua IDI Aceh Safrizal Rahman menyebutkan, rekomendasi pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI adalah produk muktamar sebelumnya di Samarinda.

Rekomendasi itu kembali dibacakan pada Muktamar IDI tahun ini sebagai bagian dari evaluasi kinerja pengurus PB IDI sebelumnya.

Sementara itu, Ketua MKEK, dr Prijo Pratomo SpRad menjelaskan sejumlah pasal Kode Etik Kodekteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar Terawan.

Terawan dianggap mengabaikan dua pasal, yakni pasal empat dan enam, pada tahun 2018 awal rekomendasi pemecatan itu terbit.

Pasal empat berbunyi,"Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri".

Prijo menyatakan bahwa Terawan melanggar pasal itu karena mengiklankan diri yang dianggap mencederai sumpah dokter.

Kesalahan lain Terawan adalah melanggar pasal enam yang berbunyi:

“Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat”.

Tugas dan wewenang MKEK IDI

Dalam laman resmi MKEK IDI, mkekidi.id, MKEK IDI merupakan badan otonom IDI yang bertanggung jawab mengoordinasik kegiatan internal organisasi dalam pengembangan kebijakan, pembinaan pelaksanaan dan pengawasan penerapan etika kedokteran.

Majelis ini juga bertanggung jawab kepada muktamar musyawarah wilayah dan musyawarah cabang sesuai dengan tingkat kepengurusan.

Badan MKEK IDI juga bisa didirikan cabangnya bila dianggap perlu melalui pertimbangan dan persetujuan MKEK wilayah.

Sementara itu, MKEK IDI memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Melaksanakan isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta semua keputusan yang ditetapkan muktamar.
  • Melakukan tugas bimbingan, pengawasan dan penilaian dalam pelaksanaan etik kedokteran, termasuk perbuatan anggota yang melanggar kehormatan dan tradisiluhur kedokteran.
  • Memperjuangkan agar etik kedokteran dapat ditegakkan di Indonesia.
  • Memberikan usul dan saran diminta atau tidak diminta kepada pengurus besar, pengurus wilayah dan pengurus cabang, serta kepada Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia.
  • Membina hubungan baik dengan majelis atau instansi yang berhubungan dengan etik profesi, baik pemerintah maupun organisasi profesi lain.
  • Bertanggung jawab kepada muktamar, musyawarah wilayah dan musyawarah cabang.

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/03/27/111800981/mengenal-mkek-dan-alasan-rekomendasikan-pecat-terawan-dari-idi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke