Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tempat Wisata di Jakarta Sudah Dibuka untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun

Dengan turunnya level penerapan PPKM ini, kini tempat-tempat wisata di Jakarta dan juga fasilitas umum lainnya sudah dibuka dengan kapasitas 25 persen.

Seperti diberitakan Kompas.com Rabu (20/10/2021), ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2.

Seperti diketahui, tempat wisata dan taman sebelumnya tidak diizinkan dibuka pada masa PPKM level 3 yang berlaku 5-18 Oktober 2021.

Kini dengan diberlakukannya PPKM level 2, fasilitas publik diizinkan dibuka tetapi tetap dengan syarat penerapan protokol kesehatan.

"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya): Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian bunyi Kepgub Nomor 1245 Tahun 2021, dikutip Rabu (20/10/2021).

Selain itu, kini tempat-tempat wisata di Jakarta juga sudah bisa dikunjungi oleh anak usia di bawah 12 tahun.

Hanya untuk anak usia di bawah 12 tahun harus dengan syarat didampingi oleh orang tua. Hal itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua," ujar Anies dalam salinan Kepgub 1245/2021 yang diterima di Jakarta, Rabu (20/10/2021), seperti dikutip Antara.

Berikut ketentuan operasional tempat wisata dan fasilitas umum di Jakarta selama PPKM level 2:

  1. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB
  2. Kapasitas maksimal 25 persen
  3. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait
  4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
  5. Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orangtua
  6. Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB

Alami kenaikan pengunjung

Diizinkannya anak usia di bawah 12 tahun untuk berkunjung ke tempat wisata membuat tempat-tempat wisata di Jakarta mengalami kenaikan pengunjung. Salah satunya adalah obyek wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Dikutip dari berita Kompas.com, tercatat sudah ada 2000 pengunjung TMII pada Rabu (20/10/2021) hingga pukul 12.00 WIB saja.

"Ada sekitar 2000 orang lebih masuk TMII. Itu salah satunya sudah diizinkan anak di bawah 12 tahun masuk ke tempat wisata," kata Kepala Humas TMII, Adi Widodo saat dihubungi.

Adi menjelaskan, persyaratan bagi pengunjung khususnya orangtua yang ingin membawa anak di bawa usia 12 tahun harus sudah divaksinasi minimal dosis pertama.

"Dan untuk orangtuanya itu sudah harus divaksin dan nanti dibuktikan oleh aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin. Untuk dosis pertama pun sudah diperbolehkan," jelas Adi.

(Sumber:Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi | Editor: Nursita Sari, Sandro Gatra)

https://www.kompas.com/wiken/read/2021/10/23/084000481/tempat-wisata-di-jakarta-sudah-dibuka-untuk-anak-usia-di-bawah-12-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke