KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 perubahan atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur soal barang dari luar negeri.
Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, rakortas juga diikuti oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
"Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan rapat koordinasi terbatas (rakortas) setingkat menteri dengan mengundang seluruh kementerian atau lembaga terkait," ujar Haryo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Benarkah Surat Jalan KBRI Bisa Bikin Bawaan Lolos Cek Bea Cukai?
Haryo menerangkan bahwa hasil rakortas menyepakati empat hal terkait masuknya barang bawaan yang dibawa pekerja migran Indonesia (PMI) maupun penumpang ke dalam negeri.
Berikut hasil rakortas Kemenko Perekonomian, Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Ditjen Bea Cukai:
Baca juga: Penjelasan Bea Cukai dan BPOM soal Pemusnahan 1 Ton Milk Bun Asal Thailand
Haryo menyampaikan bahwa empat kementerian dan lembaga yang mengikuti rakortas sepakat bahwa barang pribadi bawaan penumpang juga dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Nantinya, pemerintah akan mengatur barang pribadi bawaan penumpang dalam PMK.
Haryo menambahkan, mengenai pertimbangan teknis atas beberapa komoditas, pemerintah sepakat memberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di kementerian atau lembaga terkait.
Pemerintah juga sepakat untuk mengembalikan ketentuan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 ke semangat kemudahan impor sesuai Permendag Nomor 20 Tahun 2021 jo. Permendag Nomor 25 Tahun 2022.
"Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan," kata Haryo.
"Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 akan segera dibahas dalam rapat koordinasi teknis yang melibatkan seluruh kementerian atau lembaga terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian," pungkasnya.
Baca juga: Cara Cek Biaya Pajak Bea Cukai untuk Pembelian Ponsel dari Luar Negeri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.