KOMPAS.com - 10 malam terakhir pada bulan suci Ramadhan adalah malam yang istimewa karena di antara malam tersebut terdapat malam Lailatul Qadar.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Lailatul Qadar adalah satu malam yang keutamaannya lebih baik daripada 1000 bulan atau 83 tahun.
Adapun keutamaan malam Lailatul Qadar bisa didapatkan dengan cara beribadah, seperti shalat berjamaah, shalat sunah, membaca Al Quran, iktikaf, dan berzikir.
Selain itu, kemuliaan malam Lailatul Qadar bisa didapatkan oleh seluruh Muslim, termasuk bagi wanita yang sedang haid.
Meskipun wanita haid tidak boleh menjalankan ibadah seperti puasa, shalat, dan membaca Al Quran, mereka tetap berpeluang mendapatkan pahala pada malam Lailatul Qadar.
Dikutip dari KOMPAS TV, Rabu (12/4/2023), menurut Syekh Ahmad bin Salamah Al-Qalyubi (wafat 1069 H) dalam kitabnya mengatakan:
“Perempuan haid bisa mendapatkan pahala saat meninggalkan ibadah yang diharamkan baginya, jika dalam haidnya ia berniat mengikuti perintah syariat untuk meninggalkan keharaman.” (Ahmad bin Salamah Al-Qalyubi, Hasyiyata Qalyubi wa Umairah, [Beirut: Dar Al-Fikr], juz I, halaman 114).
Selain itu, pakar hadits terkemuka Imam Ad-Dhahak mengatakan, semua umat Islam baik yang sedang haid, nifas atau musafir bisa berpeluang mendapat malam Lailatul Qadar.
Baca juga: Malam Lailatul Qadar: Tanda-tanda dan Amalan yang Bisa Dikerjakan
Wanita haid dapat melakukan sedekah pada 10 malam terakhir bulan Ramadhan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT, dilansir dari Sonora, Minggu (31/3/2024).
Menurut HR. Tirmidzi, Rasulullah SAW pernah ditanya “Puasa apakah yang lebih utama setelah Ramadhan?”
Rasulullah SAW kemudian bersabda “Puasa di bulan Sya’ban untuk mengagungkan Ramadhan.”
Setelah itu, Rasulullah ditanya kembali “Lalu sedekah apa yang paling utama?”
Dan Rasulullah menjawab, “Sedekah di bulan Ramadhan.”
Baca juga: Mencari Malam Lailatul Qadar Menurut Perhitungan Imam Ghazali
Berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW, wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk melakukan zikir.
Zikir yang dilakukan wanita haid tercantum dalam HR Bukhari Muslim dengan bunyi: