Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar KIP Kuliah untuk UTBK-SNBT 2024

Kompas.com - 22/03/2024, 17:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) untuk Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) sudah dibuka sejak Kamis (21/3/2024) pukul 15.00 WIB.

Tim Teknis KIP Kuliah Merdeka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Sony H Wijaya menyampaikan, program tersebut dibuka untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui perguruan tinggi.

“Pendaftaran seleksi UTBK-SNBT KIP Kuliah dibuka hingga tanggal 5 April 2024 pukul 15.00 WIB,” ujar Sony saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/3/2024).

Diketahui, nantinya penerima KIP Kuliah mendapatkan biaya pendidikan yang disalurkan langsung ke perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup yang ditransfer ke rekening mahasiswa setiap enam bulan.

Adapun besaran bantuan biaya hidup disesuaikan dengan indeks harga lokal, berkisar antara Rp 800.000 hingga Rp 1,4 juta per bulan.

Baca juga: Contoh dan Cara Mengisi Kolom Detail Ayah-Ibu di KIP Kuliah 2024

Syarat penerima KIP Kuliah UTBK-SNBT 2024

Merujuk Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024, pendaftar yang dapat diterima menjadi peserta KIP Kuliah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Penerima KIP Kuliah merupakan siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus pada 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)
  • Siswa dinyatakan lulus seleksi di PTN atau perguruan tinggi swasta (PTS) dengan program studi (prodi) terakreditasi minimal C atau Baik
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Tak hanya itu, penerima KIP Kuliah 2024 juga wajib memenuhi persyaratan ekonomi, yakni berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan dokumen, meliputi:

  • Mahasiswa merupakan pemegang bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan SiPintar
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti:
    • Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
    • Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Mahasiswa termasuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada tiga desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
  • Mahasiswa dari panti sosial/asuhan.

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, tetap dapat mendaftar untuk mendapat KIP Kuliah dengan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berikut:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750.000 per anggota keluarga
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.

Baca juga: Tak Memiliki Kartu Indonesia Pintar, Bisakah Mendaftar KIP Kuliah 2024?

Ilustrasi KIP KuliahKemendikbudristek Ilustrasi KIP Kuliah
Cara daftar KIP Kuliah jalur SNBT 2024

Setelah mengetahui syarat, berikut ini cara mendaftar KIP Kuliah:

  • Peserta harus mendaftar secara mandiri melalui situs resmi KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah yang tersedia
  • Calon peserta akan diminta untuk mengisi data pendaftaran yang meliputi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat email yang valid dan aktif
  • Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi data NIK, NISN, dan NPSN, serta menguji kelayakan calon peserta untuk mendapatkan KIP Kuliah
  • Jika proses validasi berhasil, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang telah didaftarkan oleh calon peserta
  • Calon peserta kemudian harus menyelesaikan proses pendaftaran dengan memilih jalur seleksi UTBK-SNBT dan mengikuti instruksi selanjutnya yang diberikan oleh sistem
  • Setelah menyelesaikan pendaftaran di KIP Kuliah, calon peserta harus melanjutkan proses pendaftaran di portal seleksi nasional perguruan tinggi yang telah dipilih sesuai dengan jalur seleksi yang diikuti
  • Proses sinkronisasi data akan dilakukan secara otomatis dengan skema host-to-host antara sistem KIP Kuliah dengan sistem seleksi perguruan tinggi.

Calon penerima KIP Kuliah yang berhasil diterima di perguruan tinggi akan melalui proses verifikasi lebih lanjut oleh pihak kampus sebelum resmi diusulkan sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Proses ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa hanya calon mahasiswa yang memenuhi semua syarat yang dapat menerima manfaat dari program KIP Kuliah.

Baca juga: Daftar KIP Kuliah atau SNBP 2024 Dulu? Ini Saran Kemendikbud Ristek

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com